Selasa, 21 April 2026 – 00:45 WIB
Jakarta, VIVA – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang hari ini, Selasa 21 April 2026.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan RUU ini akan menjadi hadiah untuk para pekerja dalam rangka memperingati Hari Kartini.
"Hadiah May Day dan Hari Kartini," ujar Dasco kepada para wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Dasco menjelaskan alasan pembahasan RUU ini dipercepat. Menurutnya, RUU PPRT merupakan komitmen DPR yang telah berjalan selama 22 tahun.
"Kami diberikan PR oleh masyarakat untuk menyelesaikan beberapa undang-undang yang sudah kami janjikan. Hari ini kami menyelesaikan RUU PPRT yang sudah 22 tahun," tuturnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah telah menyetujui untuk membawa RUU PPRT ke tahap selanjutnya dalam rapat paripurna. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pleno Baleg DPR pada Senin malam, 20 April 2026, yang dipimpin langsung oleh Dasco.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju terhadap RUU tersebut. Setelah mendengar pandangan dari perwakilan pemerintah, Dasco kemudian memutuskan untuk membawa RUU ke tingkat selanjutnya.
"Apabila RUU PPRT dapat diproses lebih lanjut sesuai proses perundang-undangan, apakah disetujui?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab seluruh anggota Baleg dan perwakilan pemerintah yang hadir serentak.
Halaman Selanjutnya