Jakarta (ANTARA) – Indonesia akan terus menyebarluaskan nilai-nilai Prinsip Bandung, hasil utama Konferensi Bandung tahun 1955, sebagai alat untuk memperkuat solidaritas di antara negara berkembang dan menyelesaikan konflik global.
“Kami memandang Prinsip Bandung sebagai nilai-nilai yang selalu kami tegakkan, bukan hanya dalam upacara, tetapi juga dalam misi dan pesan yang kami sampaikan,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Vahd Nabyl A. Mulachela menanggapi pertanyaan ANTARA dalam briefing pers pada Kamis (16 April).
Seiring dunia berkembang memperingati hari ulang tahun ke-71 Konferensi Bandung, yang juga dikenal sebagai Konferensi Asia-Afrika, diplomasi Indonesia memprioritaskan nilai dan semangat Prinsip Bandung di berbagai forum.
Indonesia selalu mengedepankan Prinsip Bandung dan isu-isu yang sejalan dengannya, termasuk perdamaian dunia, di tengah konflik global, ujarnya.
“Kami tidak akan melewatkan momen ini karena relevan dengan tantangan yang kita hadapi saat ini,” tutur juru bicara kementerian itu.
Konferensi Asia-Afrika yang bersejarah berlangsung di Bandung, Jawa Barat, pada 18-24 April 1955.
Konferensi tersebut menghasilkan Prinsip Bandung, yang terdiri dari 10 dasar bagi negara-negara Asia dan Afrika dalam menentang kolonialisme.
Kesepuluh butir Prinsip Bandung adalah:
1. Menghormati hak-hak asasi manusia dan tujuan serta prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
2. Menghormati kedaulatan dan integritas wilayah semua bangsa.
3. Pengakuan terhadap persamaan semua ras dan persamaan semua bangsa besar dan kecil.
4. Tidak melakukan intervensi atau campur tangan dalam urusan dalam negeri negara lain.
5. Menghormati hak setiap bangsa untuk mempertahankan diri, secara sendiri atau kolektif, sesuai dengan Piagam PBB.
6. (a) Tidak menggunakan perjanjian pertahanan kolektif untuk kepentingan khusus kekuatan besar; (b) Tidak melakukan tekanan oleh suatu negara terhadap negara lain.
7. Menahan diri dari tindakan atau ancaman agresi ataupun penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik suatu negara.
8. Penyelesaian segala perselisihan internasional dengan cara damai, seperti perundingan, penyelesaian, arbitrase, atau penyelesaian yudisial serta cara-cara damai lainnya sesuai pilihan pihak-pihak yang bersangkutan, sesuai dengan Piagam PBB.
9. Memajukan kepentingan bersama dan kerjasama.
10. Menghormati keadilan dan kewajiban internasional.
Meski konferensi hanya dihadiri 29 negara, nilai-nilai Prinsip Bandung kemudian mendapat dukungan universal, terutama di kalangan negara baru merdeka serta negara-negara di Amerika Latin dan Afrika.
Konferensi Bandung juga menjadi langkah penting bagi pendirian Gerakan Non-Blok (GNB) pada 1 September 1961, yang diprakarsai Indonesia, Mesir, Ghana, India, dan Yugoslavia.
Berita terkait: Semangat Bandung Tak Pudar: Lula Katakan Dunia Tetap Berhutang pada Indonesia
Berita terkait: Lula Brasil Kaitkan BRICS dengan Prinsip Non-Blok Bandung 1955
Penerjemah: Nabil Ihsan
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2026