loading…
Penghapusan 780 ribu akun anak di TikTok menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah mulai mengambil kendali lebih besar atas ruang digital di Indonesia. Foto: Komdigi
JAKARTA – Dalam waktu singkat, 780.000 akun anak di Indonesia hilang dari TikTok—angka yang menandakan babak baru dalam pengawasan dunia digital nasional.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan langkah ini bukan cuma kebijakan simbolik, melainkan implementasi nyata dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa hingga 10 April 2026, TikTok telah mematikan sekitar 780 ribu akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.
“Kami mencatat TikTok jadi platform pertama yang melapor bahwa per tanggal 10 April 2026 telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia,” kata Meutya dalam konferensi pers di Jakarta.
Langkah ini, menurut pemerintah, adalah bentuk kepatuhan awal terhadap regulasi baru yang mewajibkan platform digital melindungi pengguna anak dari resiko di ruang online.
TikTok sendiri disebut telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan, menetapkan batas usia minimal 16 tahun lewat Help Center, serta janji pembaruan berkala untuk sistem perlindungan.
Tapi, di balik angka besar itu, muncul pertanyaan yang lebih kompleks: apakah langkah ini betul-betul menyelesaikan masalah, atau malah membuka tantangan baru?
Regulasi yang Mendahului Adaptasi Industri
PP TUNAS dengan tegas mengatur bahwa platform digital wajib memastikan keamanan anak, termasuk pembatasan usia dan kontrol interaksi. Dalam prakteknya, aturan ini memaksa platform global menyesuaikan sistem mereka dengan standar lokal Indonesia.
TikTok jadi contoh pertama yang bergerak cepat. Namun, platform lain belum menunjukkan kesiapan yang sama.
Komdigi menyoroti Roblox sebagai contoh platform yang masih belum memenuhi ketentuan. Meski sudah melakukan penyesuaian global, pemerintah menemukan celah serius, terutama fitur komunikasi dengan orang tidak dikenal.
“Masih ada loophole yang memperbolehkan komunikasi atau chat dengan orang tak dikenal,” ujar Meutya.