Delpedro CS Ajukan Kontra Memori Kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

loading…

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Cs, mengajukan kontra memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto/SIndoNews

JAKARTA – Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Cs, telah mengajukan kontra memori kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini. Tindakan ini merupakan tanggapan terhadap Kejaksaan Agung yang mengajukan kasasi atas vonis bebas untuk yang keempat kalinya.

Kontra memori kasasi diajukan oleh Delpedro bersama staf Lokataru Foundation Muzzafar Salim, admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Hussein, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.

"Hari ini kami mengajukan kontra memori kasasi untuk menanggapi memori kasasi dari penuntut umum," kata pengacara dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), Nabil Hafizhurrahman, dalam konferensi pers di PN Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).

Baca juga: Kejagung Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Delpedro Cs

Nabil menekankan pertanyaan tentang apakah jaksa boleh mengajukan kasasi atas vonis bebas, yang merupakan perbedaan aturan antara KUHAP lama dan KUHAP baru.

MEMBACA  Pengadilan Albania Menahan Limbah Beracun Yang Memicu Protes Global

Tinggalkan komentar