Senin, 13 April 2026 – 14:34 WIB
Jakarta, VIVA – Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menilai wacana penerapan mekanisme war ticket haji adalah bagian dari upaya cari solusi atas panjangnya antrian haji di Indonesia. Namun, hal ini perlu dikaji secara komprehensif.
“Pada prinsipnya kami selalu mendukung setiap ikhtiar dan program positif pemerintah. Tapi, setiap kebijakan publik, apalagi yang menyangkut ibadah dan jutaan masyarakat, perlu dikaji secara mendalam agar tetap sejalan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemaslahatan umat,” ujar Sekjen AMPHURI Zaky Zakaria di Jakarta, Senin.
Zaky mengatakan gagasan war ticket haji bisa dilihat sebagai bentuk ijtihad kebijakan dalam mengelola haji yang kompleks. Namun, pelaksanaanya harus mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang menekankan pelayanan yang adil, tertib, dan berkeadaban.
Ia menjelaskan konsep war ticket haji umumnya mengarah ke mekanisme di mana pemerintah menetapkan program dan harga paket, lalu jemaah yang memenuhi syarat bisa langsung ikut seleksi berbasis “siapa cepat, dia dapat” atau skema kompetitif. Meski begitu, detail teknis kebijakan ini dinilai masih belum jelas.
Zaky juga meluruskan anggapan bahwa antrian panjang haji disebabkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dia menegaskan antrian sudah terjadi jauh sebelum lembaga itu beroperasi.
Menurutnya, antrian panjang sudah muncul sejak 2009–2013, bahkan sistem setoran awal pendaftaran sudah dimulai dari 1999. Sementara BPKH baru efektif berjalan pada 2017 berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014.
“Artinya, antrian bukan disebabkan oleh BPKH, melainkan oleh faktor struktural,” kata Zaky.
Ia menilai akar masalah antrian haji bersifat struktural, antara lain keterbatasan kuota berdasarkan kebijakan global, pertumbuhan populasi Muslim yang tidak sebanding dengan kuota, meningkatnya minat berhaji, serta naiknya daya beli masyarakat.
AMPHURI memberikan catatan kritis terkait war ticket haji, terutama potensi hilangnya rasa keadilan bagi jutaan calon jemaah haji yang telah menunggu puluhan tahun. Selain itu, skema ini dinilai berpotensi menyulitkan masyarakat kurang mampu dan memicu gejolak sosial.
Dari sisi keuangan, perubahan sistem juga akan berdampak pada dana kelolaan haji yang saat ini mencapai sekitar Rp170 triliun di BPKH. Oleh karena itu, perlu kejelasan mekanisme jika antrian dihapus.
Halaman Selanjutnya
Sebagai solusi, AMPHURI mengusulkan beberapa alternatif, seperti pemanfaatan sisa kuota tahunan untuk proyek percontohan, penggunaan kuota tambahan, serta penerapan sistem ganda antara haji reguler berbasis antrian dan program non-antrian berbasis kemampuan.