Jakarta (ANTARA) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menyatakan bahwa sinergi antara pemerintah, keluarga, masyarakat, dan sektor swasta sangat diperlukan untuk menghapuskan kekerasan terhadap anak penyandang disabilitas, termasuk anak dengan sindrom Down.
“Tanggung jawab kita tidak hanya melindungi, tapi juga memastikan setiap anak dengan sindrom Down hidup dalam lingkungan yang aman, inklusif, dan menerima,” kata Fauzi dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu.
Dia juga menyerukan perlindungan anak yang berdasarkan prinsip non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, dan menghormati harkat martabat manusia.
Fauzi menekankan bahwa anak dengan sindrom Down adalah bagian dari masyarakat dan harus dihargai, dilindungi, serta diberi kesempatan untuk berkembang secara optimal.
“Mereka adalah anak bangsa yang memiliki hak setara untuk dicintai, dihormati, dilindungi, dan diberi kesempatan tumbuh optimal. Mereka bukan objek belas kasihan, melainkan subjek yang memiliki potensi, martabat, dan masa depan yang harus kita jaga bersama,” ujarnya.
Menteri menjelaskan bahwa anak dengan sindrom Down sering menghadapi stigmatisasi, diskriminasi, bahkan kekerasan fisik maupun psikis.
Berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024, sebanyak 83,85 persen anak berusia 13-17 tahun dengan disabilitas pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan dalam hidupnya.
Survei itu juga menunjukkan peningkatan signifikan kekerasan dalam 12 bulan terakhir, dari 36,10 persen menjadi 64,57 persen.
“Artinya, lebih dari separuh anak disabilitas masih hidup dalam bayang-bayang kekerasan. Ini adalah kondisi yang tidak bisa kita biarkan. Ketika sistem di sekitar mereka gagal memberikan perlindungan, mereka menjadi kelompok paling rentan,” kata Fauzi.
Berita terkait: Indonesia luncurkan dorongan lintas sektor untuk kesehatan mental anak
Berita terkait: Kementerian serukan penguatan kelompok perlindungan anak berbasis masyarakat
Berita terkait: Menteri desak ruang digital yang aman dan bebas kekerasan untuk anak
Penerjemah: Anita, Kenzu
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2026