Meta Menyesuaikan Diri dengan Pembatasan Akses Anak-Anak di Indonesia

Jakarta (ANTARA) – Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid menyambut baik itikad dari raksasa teknologi Meta untuk membatasi akses anak-anak ke platform media sosialnya.

Langkah ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas).

“Hari ini, kami sangat mengapresiasi Meta, yang mengoperasikan Instagram, Facebook, dan Threads,” ujarnya di kantor Kementerian Kominfo di Jakarta pada Kamis.

Dia mencatat, setelah dengar pendapat yang digelar Senin lalu, Meta menunjukkan kepatuhan untuk menyesuaikan produk, fitur, dan layanan mereka sesuai hukum Indonesia.

Dalam hal ini, dia menjelaskan bahwa Meta telah memperbarui Standar Komunitas untuk platform media sosialnya.

Sebelumnya, Facebook, Instagram, dan Threads dapat diakses oleh pengguna berusia 13 tahun ke atas. Setelah berlakunya PP tersebut, batas usia minimal untuk mengakses platform ini di Indonesia dinaikkan menjadi 16 tahun mulai Kamis ini.

Meta juga berkomitmen untuk menonaktifkan akun milik pengguna di bawah 16 tahun, dengan proses yang dilakukan bertahap mengingat jumlah penggunanya di Indonesia yang sangat banyak, melebihi 100 juta.

Peluncuran bertahap pembatasan akses ini diharapkan selesai pada Jumat (10 April).

Menurut Hafid, komitmen kepatuhan Meta membuktikan bahwa kendala teknis bukanlah alasan untuk tidak mengikuti aturan.

“Ini soal kemauan dan itikad baik dari platform-platform besar untuk mematuhi hukum Indonesia,” tegasnya.

PP Tunas, yang berlaku efektif pada 28 Maret 2026, membatasi akses anak ke platform digital, termasuk yang berkategori berisiko tinggi seperti Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.

Per Kamis pukul 17.50 WIB, Instagram, Facebook, Threads, X, dan Bigo Live telah mematuhi aturan sepenuhnya, sementara TikTok dan Roblox dinilai patuh sebagian.

MEMBACA  Apakah Pembahasan Program Makan Siang Gratis di Istana Sudah Terlalu Maju Dibandingkan dengan KPU?

Namun, Google, yang mengoperasikan YouTube, dicatat belum menunjukkan komitmen untuk mematuhi peraturan itu.

Berita terkait: Indonesia mendesak Meta dan Google lengkapi dokumen ‘PP Tunas’
Berita terkait: Indonesia peringatkan Google setelah YouTube gagal penuhi standar keselamatan anak

Penerjemah: Livia Kristianti, Raka Adji
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Copyright © ANTARA 2026

Tinggalkan komentar