Pemerintah Indonesia Perketat Penjualan Ilegal ‘Baby Whip’ Nitrous Oksida

Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Kepolisian Negara melancarkan operasi penertiban terhadap penjualan ilegal nitrous oxide (N₂O) secara daring yang dipasarkan dengan merek "Baby Whip". Mereka menekankan bahwa gas ini hanya diperbolehkan untuk penggunaan medis.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan pada Kamis bahwa langkah ini bertujuan melindungi generasi muda, karena produk tersebut menyasar remaja dan dewasa muda.

Dia memperingatkan bahwa penyalahgunaan nitrous oxide—yang biasa disebut "gas tertawa"—membawa risiko serius bagi kesehatan fisik dan mental, serta telah dikaitkan dengan kematian.

Surat edaran yang dikeluarkan pada Februari lalu memperjelas bahwa nitrous oxide yang dikemas sebagai "Baby Whip" atau produk sejenis tidak tergolong sebagai bahan tambahan pangan.

Menurut hukum Indonesia, gas medis tidak diizinkan untuk diedarkan ke publik dan hanya boleh digunakan di fasilitas layanan kesehatan.

Nitrous oxide biasanya dipakai sebagai obat bius untuk mengurangi kecemasan sebelum operasi. Namun, kini semakin banyak disalahgunakan untuk tujuan rekreasi demi efek euforia dan penenangnya.

Penyalahgunaan jangka panjang dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan pernapasan, hipoksia, bahkan kematian.

Pihak berwajib melaporkan bahwa produk ini telah menyebar ke kota-kota besar seperti Jakarta dan Bali.

Dalam penggerebekan terkini di Jakarta Barat, polisi menyita 51 botol gas Baby Whip, tabung kosong, dan peralatan pengemasan dari sebuah gudang distribusi yang diduga beroperasi melalui penjualan daring.

Kasus ini ditangani dengan mengacu pada undang-undang kesehatan. Pelaku bisa menghadapi hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda Rp5 miliar untuk produksi dan distribusi zat medis tanpa izin.

Translator: Mecca Yumna, Resinta Sulistiyandari
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Copyright © ANTARA 2026

MEMBACA  Fakta Menarik 33 Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2024

Tinggalkan komentar