Bareskrim Polri Terima Laporan JK Terkait Rismon Sianipar

sedang memuat…

Wakil Presiden Indonesia yang ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), telah melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri. Laporan ini terkait tuduhan penyebaran berita hoaks dan pencemaran nama baik, pada Rabu (8/4/2026). Foto/Aldhi Chandra Setiawan

JAKARTA – Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri. Kasusnya tentang penyebaran hoax dan merusak nama baik, Rabu (8/4/2026). Laporan dari JK sudah diterima Bareskrim dengan nomor LP/B/135/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri.

“Saya laporkan Rismon Sianipar karena perbuatannya yang saya rasa merugikan saya. Dia mengatakan saya yang mendanai Roy Suryo dan kawan-kawannya untuk urusan ijazah Pak Jokowi,” ujar JK setelah melapor, Rabu (8/4/2026).

JK merasa tuduhan itu sangat tidak etis dan bahkan menghina dirinya. Alasannya, dia pernah mendampingi Jokowi sebagai Wakil Presiden selama lima tahun.

Baca Juga: Tepis Tuduhan Danai Roy Suryo Cs Rp5 Miliar, JK: Ini Penghinaan bagi Saya!

“Sangat tidak etis bagi saya. Pak Jokowi adalah presiden dan saya wakilnya. Kita bekerja sama di pemerintahan, bersama-sama selama lima tahun. Masa saya bayar orang Rp5 miliar untuk menyelidiki beliau. Itu tidak pantas dan tidak mungkin saya lakukan. Itu adalah penghinaan dan merugikan martabat saya,” kata JK.

MEMBACA  Menteri Laporkan 80.133 Koperasi Desa Dibentuk di Seluruh Negeri

Tinggalkan komentar