loading…
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menonaktifkan Lurah Kalisari, Siti Nur Hasanah, karena kasus dimana pengaduan warga tentang parkir liar dijawab dengan menggunakan foto yang diedit pakai kecerdasan buatan (AI). Foto: Ist
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menonaktifkan Lurah Kalisari Siti Nur Hasanah terkait kasus pengaduan warga tentang parkir liar yang dibalas memakai foto editan kecerdasan buatan (AI). Penonaktifan ini dilakukan setelah Inspektorat Jakarta menyelesaikan pemeriksaan menyeluruh atas kasus tersebut.
Inspektur DKI Jakarta, Dhany Sukma, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara sistematis berdasarkan standar audit internal pemerintah untuk menemukan fakta dan menentukan langkah-lanjut yang diperlukan.
Baca juga: Lurah Kalisari Beri SP1 ke Petugas PPSU yang Unggah Foto Hasil AI Penanganan Parkir Liar
“Hasil pemeriksaan ini jadi dasar untuk mengambil langkah korektif dan memperkuat pengawasan, supaya penanganan aduan masyarakat bisa berjalan lebih tertib, akuntabel, dan sesuai aturan,” kata Dhany pada Selasa (7/4/2026).
Tidak hanya Lurah Kalisari, pegawai lain yang terlibat, yaitu Kepala Seksi Pemerintahan dan Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kalisari, juga mendapatkan hukuman disiplin dan pembinaan. Tiga petugas PPSU yang terbukti terlibat juga dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam kontrak kerja mereka.