Jakarta (ANTARA) – Pemerintah resmi menetapkan batas atas tambahan bahan bakar (fuel surcharge) sebesar 38 persen. Ini merupakan respons atas lonjakan harga bahan bakar penerbangan akibat konflik di Timur Tengah.
Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis pesawat, baik jet maupun baling-baling. Sebelumnya, batas tambahan bahan bakar untuk pesawat jet ditetapkan 10 persen, sedangkan untuk pesawat baling-baling 25 persen.
Artinya, kenaikan tambahan bahan bakar untuk jet menjadi 28 persen, dan untuk baling-baling naik 13 persen.
“Sebelumnya hanya 10 persen untuk jet dan 25 persen untuk baling-baling, tapi sekarang sudah disamakan menjadi 38 persen,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin.
Fuel surcharge adalah biaya tambahan yang dikenakan maskapai penerbangan untuk menutupi fluktuasi harga bahan bakar di pasar global.
Menko Airlangga menjelaskan, beberapa negara juga mengalami kenaikan harga bahan bakar penerbangan. Di Thailand, harga avtur mencapai Rp29.518 per liter dan di Filipina Rp25.326 per liter.
Sementara di Indonesia, harga bahan bakar penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta telah mencapai Rp23.551 per liter.
Menurut Hartarto, kebijakan ini ditempuh pemerintah untuk menahan lonjakan harga tiket pesawat di tengah kenaikan harga avtur. Pemerintah menargetkan kenaikan tarif pesawat domestik tetap dalam kisaran 9-13 persen.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan harga bahan bakar penerbangan yang dijual Pertamina masih lebih kompetitif dibandingkan negara lain, khususnya di Asia Tenggara.
“Harga Pertamina memang naik, tapi dibandingkan harga avtur di negara lain, terutama tetangga kita, kita masih jauh lebih kompetitif,” katanya pada Senin.
Dia menjelaskan, harga bahan bakar penerbangan mengikuti harga pasar global, karena Indonesia juga menjadi tempat pengisian bahan bakar untuk pesawat internasional yang masuk.
“Harga avtur memang harga pasar, dan karena kita juga melayani pengisian avtur global untuk pesawat, maka mekanisme pasar yang berlaku,” tambahnya.
Berita terkait: [Tautan berita 1]
Berita terkait: [Tautan berita 2]
Berita terkait: [Tautan berita 3]
*Penerjemah: Bayu Saputra, Resinta Sulistiyandari
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2026*