OJK Tutup 953 Layanan Pinjaman Daring Ilegal pada Kuartal I 2026

Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memblokir 953 entitas pinjaman online ilegal sepanjang kuartal pertama tahun 2026.

Dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pasar, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menjelaskan bahwa langkah ini menyusul 10.516 pengaduan yang diterima antara Januari dan Maret 2026.

Ia merinci bahwa pengaduan tersebut mencakup 8.515 laporan tentang pinjaman online ilegal, 1.933 terkait investasi ilegal, serta 68 menyangkut gadai ilegal.

“Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menindaklanjuti laporan-laporan ini dengan langsung menutup 953 entitas pinjaman online ilegal,” ujar Kartikoyono.

Selain itu, OJK juga memblokir tawaran investasi ilegal di beberapa situs web dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Lebih lanjut, melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC), otoritas telah memblokir 460.270 rekening bank yang terkait dengan penipuan. Angka tersebut merupakan akumulasi dari catatan sejak pusat ini mulai beroperasi pada November 2024 hingga Maret 2026.

“Jumlah rekening yang telah diblokir mencapai 460.270, dengan dana milik korban yang dibekukan senilai Rp585,4 miliar,” jelasnya.

Satgas PASTI juga memantau laporan penipuan yang disampaikan ke IASC. Dalam prosesnya, satgas berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir 94.294 nomor telepon yang terkait aktivitas penipuan. Ke depannya, upaya ini akan semakin dikuatkan melalui kolaborasi yang lebih erat dengan perusahaan telekomunikasi.

Terkait penegakan hukum dan perlindungan konsumen, OJK telah menjatuhkan beragam sanksi kepada penyedia jasa keuangan sejak 1 Januari 2026 hingga akhir Maret 2026.

Sanksi-sanksi tersebut mencakup 33 peringatan tertulis kepada 31 penyedia, tiga instruksi tertulis kepada tiga penyedia, serta 15 denda yang dikenakan pada 13 penyedia.

MEMBACA  Ganjar Pranowo Mengirim Pesan Ini pada Ribuan Pendukung saat Pesta Rakyat di Klaten

Selain itu, dalam hal pengawasan perilaku pasar, otoritas telah menerbitkan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda.

Berita terkait: Regulasi pinjaman online harus prioritaskan perlindungan masyarakat: DPR

Berita terkait: Inovasi keuangan digital diatur untuk lindungi konsumen: OJK

Berita terkait: 155 fintech ilegal berhenti beroperasi per Mei: OJK

Penerjemah: Imamatul Silfia, Raka Adji
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2026

Tinggalkan komentar