Hukum Salat dengan Cadar: Penjelasan Ulama dan Tinjauan Empat Mazhab

loading…

Tentang salat bercadar bagi muslimah, ulama memiliki pendapat yang berbeda. Ada yang memakruhkan, ada yang membolehkan, dan ada juga yang mensyaratkan untuk dibuka (jika salatnya di rumah). Foto ilustrasi/ist.

Bagaimana hukum salat memakai cadar? Pertanyaan ini sering muncul, melihat fakta saat ini banyak muslimah di berbagai negara yang memakainya.

Mengenai salat bercadar, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam kitab ‘Fatawa Arkanil Islam’ menjelaskan, “Apabila wanita tersebut salat di dalam rumahnya atau di tempat yang tidak terlihat kecuali oleh laki-laki mahram, maka disyariatkan baginya untuk membuka wajah dan dua telapak tangan. Tujuannya agar dahi, hidung, dan kedua telapak tangan bersentuhan langsung dengan tempat sujud.

Namun, jika wanita tersebut salat dan di sekitarnya ada laki-laki ajnabi (bukan mahram), maka ia harus menutup wajahnya. Sebab, menutup wajah dari pandangan laki-laki ajnabi hukumnya wajib. Tidak boleh baginya membuka wajah di hadapan laki-laki ajnabi. Hal ini berdasarkan dalil dari Kitabullah Subhanahu wa Ta’ala, Sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan pemikiran lurus yang tidak menyimpang dari seorang yang berakal, terutama pikiran seorang mukmin.”

Sedangkan Syekh Muhammad Kamil Al-Uwaidah dalam kitab ‘Al-Jami’ fi Fiqh al-Nisa’, menjelaskan bahwa para ulama memakruhkan seorang muslimah mengenakan cadar saat melaksanakan salat.

Baca juga: Kisah-kisah dalam Al Quran : Penyaliban Nabi Isa Alaihisallam dan Kekufuran Bani Israil

Menurut Syekh Kamil, para ulama telah sepakat bahwa wanita Muslimah harus membuka penutup wajahnya di dalam salat dan pada saat berihram. Karena, menutup wajah akan menghalangi persentuhan dahi dan hidung dengan tempat sujud secara langsung. “Selain itu, juga akan menutupi mulut,” kata Syekh Kamil, yang dikutip dari pendapat Ibnu Abdil Barr.

MEMBACA  SCF Memperoleh Sistem Fluida Baru Newpark

Sebaliknya, kata Syekh Kamil, apabila perempuan Muslimah mengerjakan salat sedang kepalanya dalam keadaan terbuka, maka salatnya menjadi batal dan ia harus mengulanginya lagi. “Karena, hukum pokoknya kepala adalah aurat yang wajib ditutupi,” jelasnya.

Pendapat Ulama Mazhab

Sementara itu, Muhammad Jawad Mughniyyah dalam kitabnya Al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Khamsah (Fikih Lima Madzhab) menjelaskan, semua ulama sepakat bahwa setiap laki-laki dan perempuan wajib menutup auratnya ketika salat, sebagaimana diwajibkan juga di hadapan orang lain (bukan mahram) di luar salat.

Hanya saja, kata dia, ulama berbeda pendapat untuk hal lebih dari itu. Maksudnya, apakah perempuan itu wajib menutup wajah dan dua telapak tangannya, atau hanya sebagian saja ketika salat, padahal di luar salat tidak diwajibkan menutupnya.

Dalam hal ini, Mazhab Hanafi berpendapat, bagi perempuan wajib menutup punggung tangan dan kedua telapak kakinya, sedangkan bagi laki-laki wajib menutupi dari pusar sampai lutut.

Kalangan Mazhab Maliki dan Syafi’i berpendapat, boleh menutup wajah dan dua telapak tangannya, baik di dalam salat maupun di luarnya. Sedangkan Mazhab Hambali menyatakan, tidak boleh dibuka kecuali wajahnya saja.

Adapun Mazhab Imamiyah berpendapat, bagi setiap orang (laki-laki dan perempuan) wajib menutupi auratnya ketika salat sebagaimana diwajibkan untuk menutupinya ketika di luar salat jika ada orang lain (bukan mahram) yang melihat.

Sedangkan bagi perempuan, boleh membuka wajahnya ketika salat seukuran yang dibasuh dalam wudhu, boleh membuka kedua telapak tangannya hingga pergelangan, dan kedua kakinya sampai dua betisnya. Wallahu A’lam.

Baca juga: Ad-Dukhan, Tanda Akhir Zaman dalam Al Quran Surat Ad-Dukhan Ayat 10-12

(wid)

Tinggalkan komentar