Menteri Pemuda dan Olahraga Usulkan Maldini dan Del Piero Jadi Ketua FIGC

Minggu, 5 April 2026 – 19:52 WIB

VIVA – Posisi ketua federasi sepak bola Italia sekarang jadi sorotan setelah tim nasional gagal lolos ke Piala Dunia 2026. Menteri Olahraga Italia, Andrea Abodi, dikabarkan mendorong dua legenda sepak bola Italia, Paolo Maldini dan Alessandro Del Piero, untuk memimpin Federasi Sepak Bola Italia.

Meski belum ada pernyataan resmi, media Italia melaporkan Abodi mulai mencari cara agar Maldini bersedia maju sebagai calon ketua federasi. Nama Maldini dianggap punya kredibilitas besar untuk memperbaiki sepak bola Italia yang lagi terpuruk.

Setelah pensiun jadi pemain, Maldini tidak berkarier sebagai pelatih. Legenda AC Milan itu justru berkarier di manajemen dan pernah menjabat sebagai Direktur Teknik klub. Saat Maldini di manajemen, Milan berhasil bangkit dan kembali jadi tim yang kompetitif di Italia dan Eropa.

Tapi menurut laporan yang sama, Maldini sempat menolak untuk dicalonkan sebagai Ketua FIGC. Pihak kementerian olahraga masih coba membujuk, sementara Maldini meminta waktu buat pertimbangkan dengan matang.

Kalau Maldini benar-benar nolak, alternatif lain adalah legenda Juventus, Alessandro Del Piero. Sama kayak Maldini, Del Piero juga tidak berkarier sebagai pelatih dan dinilai punya figur kuat untuk memimpin federasi.

Selain dua nama itu, muncul juga nama Presiden Inter Milan saat ini, Giuseppe Marotta. Tapi Marotta dengan tegas menyatakan tidak tertarik untuk jadi orang nomor satu di FIGC.

Kursi Ketua FIGC sendiri sekarang kosong setelah Gabriele Gravina mundur. Dia dapat tekanan besar dari publik Italia setelah tim nasional gagal lolos ke Piala Dunia 2026.

Kegagalan ini jadi pukulan berat buat Italia karena artinya mereka sudah tiga kali gagal tampil di Piala Dunia berturut-turut. Situasi ini bikin publik Italia menuntut perubahan besar di tubuh federasi, termasuk pergantian pimpinan.

MEMBACA  Di Mexico, sebuah danau yang dulu berkilau kini mengering karena pembangunan, kekeringan, dan ketidaktaatan hukum

Tinggalkan komentar