Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kehutanan Indonesia berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal burung yang dilindungi di Manado, Sulawesi Utara.
Kapala Badan Penegakan Hukum kementerian itu, Ali Bahri, mengatakan dalam pernyataan pada Kamis bahwa operasi pada 10 Maret lalu berujung pada penangkapan seorang tersangka yang mencoba mengangkut dua ekor kakatua rawa (Probosciger aterrimus) di dalam kendaraan.
Pencarian lanjutan di kediaman tersangka mengungkap seekor anak kasuari gelambir tunggal (Casuarius unappendiculatus), ujarnya.
“Segala bentuk perburuan, perdagangan, atau kepemilikan ilegal satwa liar yang dilindungi tidak akan ditoleransi. Kami akan perkuat koordinasi dengan pemangku kepentingan dan tingkatkan pengawasan untuk menjaga keanekaragaman hayati Indonesia,” kata Bahri.
Tersangka berencana mengirim kakatua tersebut ke pembeli di Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Ia mengaku bertindak sebagai penjaga dan mengatur penjualan atas perintah orang lain yang berbasis di Surabaya.
Tersangka juga menerima komisi dari pengumpulan dan penjualan satwa-satwa itu.
Dia diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Pelanggaran itu dapat diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar (sekitar US$294.000).
Seluruh satwa liar yang disita telah diamankan untuk penanganan lebih lanjut oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara.
Penyidik terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan ilegal ini.
Berita terkait: Polisi sita 1.300 burung selundupan di Lampung
Berita terkait: Lebih dari 400 burung dan reptil selundupan disita di pelabuhan Jatim
Penerjemah: Cindy Frishanti Octavia
Editor: Anton Santoso
Hak Cipta © ANTARA 2026