Bantahan atas Nadiem: Jaksa Ungkap Rekomendasi JPN Tak Ditindaklanjuti dalam Pengadaan Chromebook

Rabu, 1 April 2026 – 23:00 WIB

Jakarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menilai pernyataan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, terkait pendampingan jaksa pengacara negara (JPN) dalam pengadaan Chromebook tidak sesuai dengan fakta sidang.

Roy menyebut, dalam persidangan terungkap bahwa rekomendasi yang diberikan JPN tidak dijalankan dalam proses pengadaan tersebut.

“Pernyataan Nadiem yang bilang pengadaan Chromebook sudah didampingi Kejaksaan dan sesuai prosedur itu menyesatkan dan ga sesuai sama fakta sidang,” kata Roy, Rabu, 1 April 2026.

Ia menjelaskan, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, pengadaan Chromebook dilakukan terburu-buru dalam milih penyedia. Dalam pendampingannya, JPN disebut sudah mengingatkan agar prosesnya patuh pada aturan yang berlaku.

“Dalam pendampingan, Kejaksaan ngasih ingat supaya pengadaan tunduk pada ketentuan hukum,” ujarnya.

Namun, fakta sidang menunjukkan rekomendasi itu tidak dilaksanakan di Kemendikbudristek. Jaksa menyebut hal itu terjadi karena adanya arahan dari Nadiem sebagai menteri waktu itu.

Selain itu, pengadaan dinilai tidak sesuai sama kebutuhan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di sekolah.

Pengamat kebijakan publik Yanuar Wijanarko menilai mengabaikan rekomendasi JPN dalam proses pengadaan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran administratif sampai kelalaian serius.

“Mengabaikan rekomendasi yang menekankan potensi pelanggaran bisa masuk kategori kelalaian berat, bahkan bisa dianggap kesengajaan kalau bikin rugi negara,” kata Yanuar.

Ia nambahin, ketidakpatuhan terhadap rekomendasi itu bukan cuma masalah teknis, tapi juga mencerminkan buruknya tata kelola administrasi negara. Menurutnya, mengabaikan rekomendasi hukum berisiko bikin kerugian keuangan negara dan berdampak ke masyarakat.

"Kepatuhan terhadap rekomendasi hukum ini sangat penting untuk memastikan setiap rupiah dari anggaran negara dipakai dengan benar tanpa langgar prosedur yang udah ditetapkan,” katanya.

MEMBACA  Antena TV Dalam Ruangan Terbaik 2026: Rekomendasi Para Ahli

Dalam sidang sebelumnya pada Senin, 30 Maret 2026, Nadiem menyatakan Kejaksaan Agung dilibatkan untuk mengawasi proses pengadaan Chromebook dari awal sampai akhir.

“Pengadaan ini melibatkan kejaksaan untuk memantau. Bahkan saat proses pengadaan dilakukan oleh PPK, ada jaksa yang mendampingi,” tutur Nadiem.

Halaman Selanjutnya

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama tiga pihak lain, yaitu konsultan teknologi Ibrahim Arief, Direktur SMP Mulyatsyah, dan Direktur SD Sri Wahyuningsih. Sementara itu, mantan staf khususnya, Jurist Tan, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Tinggalkan komentar