Tiga Dokter Magang Meninggal dalam Sebulan, Kemenkes Tegaskan Bukan Akibat Kelelahan Kerja

loading…

Kemenkes menegaskan meninggalnya dokter internsip bukan karena kelelahan kera. Foto: Dok Kemenkes

JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan tidak ada indikasi kelebihan beban kerja dalam kasus kematian dokter peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) pada Februari dan Maret 2026.

Penegasan ini berdasarkan hasil penelusuran menyeluruh untuk memastikan aspek keselamatan, kesejahteraan, dan kondisi kerja dokter di seluruh nasional.

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan, dr. Yuli Farianti, menjelaskan kronologi kejadian telah diteliti bersama Komite Internsip Kedokteran Indonesia (KIKI) Pusat, KIKI Provinsi, serta dokter pendamping.

Baca Juga : Dari 2.220 ke 146 Kasus: Campak Turun Tajam, Kewaspadaan Tetap Diperlukan

Hasilnya menunjukkan setiap kasus memiliki kondisi medis yang berbeda, yaitu campak dengan komplikasi jantung dan otak, dugaan anemia, serta demam berdarah dengue (DBD) dengan komplikasi syok (Dengue Shock Syndrome).

“Total waktu kerja tidak melebihi 48 jam per minggu dan izin istirahat sudah diberikan sesuai aturan. Saat dirujuk ke fasilitas kesehatan, kondisi para dokter sudah berada pada fase lanjut penyakit,” kata dr. Yuli dalam konferensi pers daring, Senin (30/3).

Kemenkes juga menegaskan pelaksanaan Program Internsip sudah sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023, dengan durasi 12 bulan dan jam kerja 40–48 jam per minggu. Peserta internsip juga berhak mendapat izin hingga 90 hari dalam setahun sesuai ketentuan, sebagai bentuk perlindungan kesehatan dan kesejahteraan mereka.

MEMBACA  Saham Media Trump Anjlok setelah Donald Trump dinyatakan bersalah dalam sidang uang diam | Pasar Keuangan

Tinggalkan komentar