Masa Tunggu Asuransi: Kunci Pemahaman bagi Peserta, Ini Penjelasannya

Senin, 30 Maret 2026 – 17:54 WIB

Jakarta, VIVA – Saat memilih produk asuransi yang sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan, nasabah atau peserta juga perlu paham mekanisme terkait produk tersebut. Mulai dari cara beli dan ajukan polis, hingga bayar premi dan proses klaim.

Salah satu proses yang harus dipahami setelah beli asuransi adalah Waiting Period atau Masa Tunggu. Ini adalah periode waktu tertentu sejak polis aktif, di mana pemegang polis belum bisa ajukan klaim atau manfaat tertentu.

Chief Health Officer Prudential Indonesia, Yosie William Iroth, menjelaskan, selama masa ini, nasabah tetap dapat perlindungan dari asuransinya. Namun, ada pembatasan untuk jenis klaim yang bisa diajukan.

“Masa Tunggu berfungsi sebagai mekanisme pengelolaan risiko perusahaan asuransi. Tujuannya agar proses seleksi risiko (underwriting) bisa optimal, sehingga perusahaan dapat kelola risiko dengan baik. Hal ini akhirnya berkontribusi pada penetapan premi yang lebih wajar untuk nasabah,” kata Yosie dalam pernyataannya, Senin, 30 Maret 2026.

Di Indonesia, aturan tentang Masa Tunggu diperkuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Dalam ketentuan ini, OJK menetapkan batas maksimal Masa Tunggu 30 hari kalender untuk manfaat umum sejak perlindungan efektif (kecuali karena kecelakaan).

Artinya, nasabah yang baru pertama kali punya polis asuransi kesehatan belum dapat mengajukan klaim untuk manfaat umum dalam 30 hari pertama (kecuali karena kecelakaan). Selain itu, OJK juga mempersingkat Masa Tunggu untuk penyakit kritis, kronis, atau kondisi khusus dari sebelumnya 12 bulan menjadi maksimal 6 bulan (kecuali asuransi tambahan kesehatan PAYDI).

Dengan ketentuan baru ini, manfaat untuk penyakit kritis, kronis, atau kondisi khusus baru bisa diklaim setelah lewat Masa Tunggu paling lama 6 bulan sejak polis berlaku (kecuali asuransi tambahan kesehatan PAYDI). Menanggapi perubahan aturan ini, Yosie memastikan bahwa Prudential Indonesia dan Prudential Syariah menyambut baik dan sangat mengapresiasi keputusan OJK.

MEMBACA  3 Saham Tak Terbendung yang Terlalu Murah untuk Diabaikan Saat Ini

“Peraturan ini akan memastikan keseimbangan manfaat bagi Nasabah dan mendukung penguatan ekosistem asuransi kesehatan. Kejelasan dan standardisasi Masa Tunggu memberikan dasar yang lebih kuat bagi industri untuk merancang produk yang lebih relevan dan berfokus pada kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Tinggalkan komentar