Negara-Negara Eropa Kritik Rencana Hukuman Mati Israel | Berita Konflik Israel-Palestina

Prancis, Jerman, Italia, dan Britania Raya menyuarakan keprihatinan atas ‘karakter diskriminatif de facto dari rancangan undang-undang tersebut.’

Diterbitkan Pada 29 Mar 202629 Mar 2026

Sejumlah negara Eropa telah menyatakan “keprihatinan mendalam” atas rencana Israel untuk memperluas penerapan hukuman mati dalam sebuah rancangan undang-undang yang berpotensi menyasar warga Palestina secara tidak proporsional.

Dalam suatu pernyataan yang dibagikan oleh Kementerian Luar Negeri Federal Jerman pada Minggu, menteri-menteri luar negeri Prancis, Jerman, Italia, dan Britania Raya mengungkapkan “keprihatinan mendalam” mereka atas RUU itu, yang dapat disahkan menjadi undang-undang pekan depan.

Rekomendasi Cerita

daftar 2 itemakhir daftar

“Kami terutama khawatir dengan karakter diskriminatif de facto dari RUU ini. Pengesahan rancangan undang-undang ini berisiko merongrong komitmen Israel terkait prinsip-prinsip demokratis,” bunyi pernyataan itu.

Pemerintah sayap kanan jauh Israel dijadwalkan mengajukan RUU tersebut untuk pembacaan kedua dan ketiga di Knesset, parlemen Israel, pada Senin. Jika disetujui, hampir dapat dipastikan RUU ini akan menghadapi gugatan hukum dan dibawa ke Mahkamah Agung.

Pembahasan legislasi ini berlangsung seiring kebijakan genosida Israel terhadap warga Palestina di Gaza terus berlanjut, dan saat warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki mengalami peningkatan kekerasan militer dan pemukim Israel.

Amnesty International sebelumnya menyatakan bahwa usulan-usulan yang didukung oleh tokoh-tokoh pemerintah, termasuk Menteri Keamanan Nasional sayap kanan jauh Itamar Ben-Gvir, akan menjadikan hukuman mati “sebagai alat diskriminatif lain dalam sistem apartheid Israel.”

“Amandemen-amandemen ini berarti hukuman yang paling ekstrem dan tidak dapat dibatalkan ini dipersiapkan untuk, dan dijadikan senjata melawan, warga Palestina,” kata kelompok hak asasi manusia tersebut pada bulan Februari.

Pada waktu itu, selusin pakar hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa berargumen bahwa legislasi ini akan menghilangkan “diskresi peradilan dan penuntutan” serta mencegah pengadilan dari mempertimbangkan “kondisi individu, termasuk faktor-faktor peringan, dan dari menjatuhkan hukuman yang proporsional sesuai dengan kejahatan.”

MEMBACA  Serangan Israel ke Iran dan Dampaknya pada Masa Depan Perang | Konflik Israel-Iran

Juga pada Minggu, Ketua Dewan Eropa Alain Berset mengeluarkan seruan kepada Israel mengenai rancangan undang-undang itu. “Dewan Eropa menentang hukuman mati di semua tempat dan dalam segala keadaan,” ujarnya, seraya menyerukan kepada otoritas untuk mengabaikannya.

Tinggalkan komentar