Polisi Bali Tetapkan Dua Warga Brasil sebagai Tersangka Pembunuhan Warga Belanda

Denpasar, Bali (ANTARA) – Kepolisian Bali telah menetapkan dua warga negara asing, diduga berasal dari Brasil, sebagai tersangka dalam kasus penikaman fatal terhadap seorang pria Belanda di Kabupaten Badung. Keduanya dikabarkan telah melarikan diri dari Indonesia.

Tersangka diidentifikasi sebagai Darlan Bruno Lima San Ana (34) dan Kalil Hyorran (32), keduanya adalah WNA laki-laki, menurut keterangan Polisi Bali pada Sabtu.

“Berdasarkan bukti ilmiah, kami mengidentifikasi pelaku dan memastikan mereka adalah warga negara asing,” kata Komisaris Besar I Gede Adhi Muliawarman, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, dalam konferensi pers.

Korban, WNA Belanda berusia 49 tahun berinisial RP, meninggal dunia akibat ditikam di Villa Amira No. 1, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, pada Senin malam (23 Maret).

Polisi menyatakan kejadian ini berlangsung sekitar pukul 22.00 WITA saat korban berjalan menuju villa bersama seorang perempuan pendamping.

Dua pria yang mengendarai sepeda motor hitam mendekat dan langsung menyerang korban dengan senjata tajam.

Muliawarman menjelaskan korban meninggal karena luka tikaman berulang di leher, pipi kiri, dan bagian tubuh lainnya.

“Pelaku menikam korban secara berulang, mengakibatkan luka yang fatal,” ujarnya.

Pasca kejadian, tim gabungan dari Polda Bali dan Polres Badung melakukan penyelidikan, termasuk pemeriksaan TKP dan analisis rekaman CCTV dari beberapa lokasi.

Rekaman itu ditelusuri dari masa sebelum, saat, dan setelah penyerangan untuk melacak pergerakan tersangka.

Berita terkait: Dua tersangka dicari dalam pembunuhan WN Belanda di Bali

Polisi juga memeriksa pemilik motor yang disewa oleh tersangka sebagai bagian dari penyelidikan.

“Dari analisis CCTV, kami mendapatkan gambar yang sangat mengindikasikan identitas pelaku,” kata Muliawarman.

Penyidik menggabungkan rekaman itu dengan keterangan saksi, bukti lapangan, dan analisis berbasis teknologi untuk mengidentifikasi tersangka.

MEMBACA  Gubernur Sulsel Serukan Warga Tetap Tenang Pasca Kerusuhan Makassar

Polisi telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melacak keberadaan tersangka dan memastikan keduanya telah meninggalkan Indonesia tak lama setelah kejadian.

“Tersangka berangkat dari Indonesia pada tanggal 24 Maret,” jelasnya.

Otoritas telah menjerat tersangka dengan Pasal 459 KUHP, yang ancaman maksimumnya hukuman penjara seumur hidup.

Polisi juga telah meminta Interpol mengeluarkan Red Notice dan memasukkan tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO) nasional melalui divisi hubungan internasional Polri.

“Kami telah mengirimkan permintaan bantuan internasional untuk melacak dan menangkap tersangka,” pungkas Muliawarman.

Berita terkait: WN Belanda tewas ditikam di Kuta Bali, penyelidikan berlanjut

Penerjemah: Rolandus Nampu, Resinta Sulistiyandari
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2026

Tinggalkan komentar