loading…
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid memberikan pernyataan pers mengenai pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas). Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA – Pemerintah mulai memberlakukan PP Nomor 17 Tahun 2025 ( PP Tunas ) pada hari Sabtu (28/3/2026). Sampai saat ini, dua dari delapan platform sudah dipastikan memenuhi standar yang diwajibkan pemerintah.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan, kedua platform tersebut adalah X dan Bigo Live . “Yang terhormat, ada dua platform yang bekerjasama sepenuhnya dalam memenuhi kewajiban yaitu pertama platform X dan platform Bigo Live,” ujar Meutya pada jurnalis, Jumat (27/3/2026).
Meutya menerangkan, baik X maupun Bigo Live sudah menaikan batas usia minimal pengguna. Untuk X, batas usia dinaikkan menjadi 16 tahun, sementara Bigo Live menaikkannya menjadi 18 tahun.
Baca Juga: Nurul Arifin Apresiasi Kepatuhan Roblox terhadap PP Tunas, Perlindungan Anak Jadi Prioritas
“Platform X sudah mengumumkan perubahan batas usia minimalnya menjadi 16 tahun dan ini sudah dilakukan sejak lama, tepatnya tanggal 17 Maret 2026, seperti yang diinformasikan di halaman pusat bantuan mereka,” kata Meutya.
“