loading…
Polisi memperpanjang masa tahanan Richard Lee jadi 40 hari. Foto: Instagram
JAKARTA – Tersangka dalam kasus pelanggaran hak konsumen, Dokter Richard Lee (DRL), akan ditahan lebih lama di Rutan Polda Metro Jaya terkait masalah hukum yang menimpanya. Hal ini sejalan dengan rencana penyidik untuk memperpanjang masa penahanan guna melengkapi berkas perkara atau P21.
Sebelumnya, Richard Lee telah menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, yaitu sejak 6 hingga 26 Maret lalu.
“Penahanan, setelah 20 hari, akan kami lakukan perpanjangan sesuai kebutuhan, sampai berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan,” ujar Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo di kantornya, Jumat (27/3/2026).
Baca Juga : Buntut Laporan Doktif, Istri Richard Lee Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini
Lebih lanjut, Andaru menjelaskan detil mengenai mekanisme tahapan penahanan yang akan dijalani Richard Lee. Nantinya, penyidik akan memperpanjang masa tahanan tersangka selama 40 hari kedepan.