KPAI Desak Pemerintah Tegakkan Aturan Keamanan Anak di Ranah Daring

Jakarta (ANTARA) – Lembaga perlindungan anak Indonesia mendesak penegakan tegas aturan baru yang mengatur penggunaan platform digital oleh anak-anak, seiring pemerintah bersiap menerapkan pembatasan lewat peraturan yang bertujuan memperkuat keamanan daring.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pihak berwenang untuk menegakkan secara ketat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas, serta memastikan kepatuhan di kalangan operator platform digital.

“KPAI berharap pemerintah tegas dalam menegakkan PP Tunas dan memantau kepatuhan platform digital, diikuti dengan sanksi yang berat,” kata anggota KPAI Kawiyan di Jakarta, Rabu.

Dia menyatakan sikap tegas sangat penting mengingat peran sentral regulasi ini dalam melindungi anak di ruang digital, di mana risiko seperti konten berbahaya dan penyalahgunaan data masih umum ditemukan.

“Penerapan PP Tunas pada 28 Maret 2026, yang ditandai dengan pembatasan akses di beberapa platform media sosial, merupakan langkah awal dari komitmen nasional yang lebih luas untuk melindungi anak-anak secara online,” ujar Kawiyan.

Dia menekankan bahwa implementasi yang efektif memerlukan komitmen kuat dari operator platform, yang memainkan peran kunci dalam menegakkan pengamanan dan mencegah pelanggaran.

Platform digital, kata dia, harus mematuhi semua ketentuan dalam regulasi tersebut, termasuk melakukan penilaian risiko, menerapkan kontrol akses berdasarkan usia, melindungi data pribadi anak, dan memperkuat sistem moderasi konten.

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai pedoman teknis untuk mendukung pelaksanaan PP Tunas.

Di bawah aturan baru yang mulai berlaku 28 Maret itu, platform digital dilarang mengizinkan anak di bawah 16 tahun membuat akun media sosial.

MEMBACA  Bos Penipu Chen Zhi Ditangkap, China Desak Seluruh Anggota Gengnya Menyerah

Platform juga diwajibkan memblokir atau menonaktifkan akun berisiko tinggi yang dimiliki pengguna di bawah usia 16 tahun.

Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap. Pada tahap awal, delapan platform—YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox—diwajibkan menerapkan pembatasan akun bagi pengguna di bawah umur.

Tinggalkan komentar