Arus Balik Lebaran, Menhub Ingatkan Pembatasan Truk Tiga Asetap Berlaku hingga 29 Maret 2026

loading…

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhy menegaskan pemerintah masih melakukan pembatasan terhadap truk sumbu tiga hingga Minggu (29/3/2029). Foto/Jonathan Simanjuntak

JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhy menegaskan pemerintah masih melakukan pembatasan terhadap truk sumbu tiga hingga Minggu (29/3/2029). Kebijakan ini dilakukan meskipun puncak arus balik mudik Lebaran telah terlewati.

“Kami ingin menyampaikan juga mengingatkan kepada para pengusaha transportasi logistik khususnya bahwa pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas masih berlaku sampai dengan tanggal 29 Maret 2026,” ucap Dudy kepada wartawan, Rabu (25/3/2026).

Baca juga: Diskon Tarif Tol 30% Mulai Besok dari GT Kalikangkung hingga Cikampek Utama

Dudy berharap pelaku usaha tetap menghormati kebijakan yang diterapkan pemerintah. Dia menambahkan mengingatkan pelaku usaha bahwa kebijakan ini dilakukan demi mengedepankan pelayanan terhadap masyarakat yang tengah melakukan perjalanan balik.

MEMBACA  Polri Ubah 118 Desa Tertular Narkoba Menjadi Bebas Narkoba

Tinggalkan komentar