loading…
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengimbau pengusaha angkutan logistik untuk mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan saat musim Angkutan Lebaran 2026. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA – Menjelang puncak arus balik Lebaran yang diperkirakan terjadi dalam tiga gelombang pada 24, 25, dan 27 Maret 2026, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meminta para pengusaha angkutan logistik supaya menaati Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Kepolisian RI, dan juga Kementerian PUPR.
Dalam SKB tersebut, operasional kendaraan barang dengan tiga as atau lebih dibatasi dari tanggal 13 hingga 29 Maret 2026. Tujuannya adalah untuk menjaga kelancaran arus mudik dan keamanan bagi semua pengguna jalan.
“Menghadapi arus balik Lebaran yang diprediksi terjadi dalam beberapa gelombang, kami menyerukan kepada para pengusaha logistik untuk tetap mematuhi aturan pembatasan operasional kendaraan barang. Langkah ini sangat penting demi kelancaran lalu lintas dan keselamatan semua pengguna jalan,” ujar Menhub Dudy, dikutip pada Selasa (24/3/2026).
Dudy menambahkan, kepatuhan terhadap peraturan adalah bagian dari upaya bersama untuk memastikan mobilitas masyarakat saat arus balik berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Dia juga berharap koordinasi dan disiplin dari semua pihak tetap terjaga sampai masa pembatasan operasional selesai.
Menhub juga memberikan apresiasi kepada para pengusaha logistik yang sudah mematuhi aturan pembatasan, serta kepada jajaran Kepolisian RI yang telah mengawasi dan mengawal pelaksanaan kebijakan ini di lapangan.
“Kami menghargai para pelaku usaha logistik yang telah patuh, dan juga pihak Kepolisian RI yang terus mengawasi pelaksanaan kebijakan dilapangan. Kerja sama yang bagus ini sangat penting untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keamanan masyarakat, supaya mobilitas di masa arus balik bisa berjalan dengan selamat, tertib, dan lancar,” kata Dudy.