loading…
Dalam praktiknya, puasa 6 hari di bulan Syawal ini masih banyak yang belum paham, simak penjelasan dari pendapat 4 Mazhab ini. Foto ilustrasi/ist
Di bulan Syawal, ada amalan sunnah yang sangat dianjurkan yaitu puasa 6 hari. Namun, dalam pelaksanaanya, masih banyak yang belum mengerti. Bahkan muncul pertanyaan, haruskah dilaksanakan berturut-turut atau boleh dicicil?
Berikut penjelasannya berdasarkan pandangan ulama 4 mazhab seperti diterangkan Ustaz Ahmad Syarwat, dari Rumah Fiqih Indonesia.
Kita perlu merujuk kepada orang yang paling tinggi ilmunya dalam berijtihad. Mereka adalah para imam 4 mazhab dan pendirinya langsung.
Pendapat Imam 4 Mazhab :
**1. Mazhab Syafi’iyah dan sebagian Al-Hanabilah**
Imam Asy-Syafi’i dan sebagian fuqaha Al-Hanabilah mengatakan bahwa afdhalnya puasa 6 hari Syawwal itu dilakukan secara berturut-turut selepas hari raya Idul Fitri.
Jadi, yang paling utama menurut mazhab ini adalah puasa sejak tanggal 2 hingga tanggal 7 Syawal. Alasannya agar tidak sampai ada halangan jika ditunda-tunda.
Baca juga: Idulfitri, Awal Bulan Syawal dengan Beragam Nama Julukan
Pendapat ini didukung oleh beberapa kalangan umat Islam di negeri ini. Misalnya di daerah Pekalongan, Jawa Tengah. Sebagian masyarakat muslim di sana punya kebiasaan puasa Syawal 6 hari berturut-turut sejak tanggal 2 Syawal. Sehingga ada lebaran lagi nanti pada tanggal 8 Syawal.
**2. Mazhab Al-Hanabilah (Hanbali)**
Kalangan resmi Mazhab Al-Hanabilah tidak membedakan apakah harus berturut-turut atau tidak, sama sekali tidak berpengaruh dari segi keutamaanya.
Jadi, bisa dilakukan kapan saja asal masih di bulan Syawal. Tidak ada keharusan untuk berturut-turut, juga tidak ada ketentuan harus sejak tanggal 2.
**3. Mazhab Al-Hanafiyah (Hanafi)**
Kalangan Al-Hanafiyah yang mendukung kesunnahan puasa 6 hari Syawal mengatakan sebaliknya. Mereka mengatakan bahwa lebih utama bila dilakukan *tidak* berturut-turut. Mereka menyarankan agar dikerjakan 2 hari dalam satu minggu.
**4. Mazhab Al-Malikiyah (Maliki)**
Adapun kalangan fuqaha Al-Malikiyah lebih ekstrem lagi. Mereka malah mengatakan bahwa puasa itu menjadi makruh bila dikerjakan bergandengan langsung dengan bulan Ramadan. Hukumnya makruh bila dikerjakan mulai tanggal 2 Syawal selepas Idul Fitri.
Bahkan mereka mengatakan bahwa puasa 6 hari itu juga disunnahkan di luar bulan Syawal, misalnya 6 hari pada bulan Zulhijjah.
Demikianlah perbedaan pendapat di kalangan 4 Mazhab. Semua terjadi karena tidak ada satupun nash yang menetapkan puasa Syawal harus dikerjakan dengan cara tertentu.
Kata Ustaz Ahmad Sarwat, umat muslim boleh memakai pendapat mana saja. Sebab semua merupakan hasil ijtihad para fuqaha yang paling mengerti dalil dan hujjah.
“Dan rasanya aneh kalau kita yang awam ini malah saling menyalahkan antara sesama yang awam juga. Kita tidak pernah mendengar para imam Mazhab yang paling berilmu saling mencaci atau melecehkan. Padahal mereka jauh lebih berhak untuk membela pendapat mereka,” kata Ustaz Ahmad Sarwat.
Baca juga: Hikmah Hari Kemenangan : Istiqamah Menjalankan Ajaran Islam
(wid)