Jawa Barat Berikan Diskon 10% untuk Pembayaran Pajak Kendaraan

Bandung, Jawa Barat (ANTARA) – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menawarkan diskon 10 persen untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, baik untuk kendaraan roda dua maupun empat, pada masa liburan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan program ini berlaku untuk pembayaran online yang dilakukan antara tanggal 18 sampai 24 Maret 2026. Ini merupakan upaya meringankan beban keuangan warga di musim hari raya.

"Daripada uangnya habis untuk Lebaran, lebih baik bayar pajak dapet diskon 10 persen," ujarnya dalam pernyataan di Bandung, Jumat.

Program dapat diakses melalui platform digital, seperti aplikasi Sapawarga dan SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

Pembayaran juga bisa dilakukan di gerai Samsat yang tersedia di kantor utama Samsat se-Jawa Barat. Gerai ini tetap beroperasi selama liburan untuk melayani pemudik.

Gubernur menambahkan, digitalisasi layanan pajak bertujuan agar warga dapat memenuhi kewajiban tanpa terkendala jam kantor di hari libur.

Pemprov juga mengimbau warga memperbarui aplikasi Sapawarganya atau menghubungi hotline Jawa Barat di 082126030038 untuk panduan teknis pembayaran.

Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus jadi insentif liburan, agar warga bisa menjaga status hukum kendaraannya dengan biaya lebih rendah.

Berita terkait: Indonesia to use digital tools to expand tax base, reduce rates
Berita terkait: West Java job portal draws 86,600 applicants in first month

Penerjemah: Ricky P/ Asri Mayang Sari
Editor: Primayanti
Hak Cipta © ANTARA 2026

MEMBACA  Sunscreens Terbaik untuk Kulit Gelap pada Tahun 2023

Tinggalkan komentar