Indonesia Bergerak Antisipasi Penyelidikan USTR atas Praktik Perdagangan

JAKARTA (ANTARA) – Indonesia sedang mempersiapkan diri untuk kemungkinan penyelidikan oleh United States Trade Representative (USTR) terkait dugaan “praktik perdagangan tidak adil” dan kerja paksa dengan berkoordinasi bersama pemangku kepentingan terkait untuk menyajikan kasus dan bukti yang kuat, ungkap seorang pejabat.

“Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menangani semua aspek penyelidikan dengan baik. Masalah ini telah dibahas dalam Perjanjian Perdagangan Timbal Balik kita, dan kami sedang menyiapkan kasus-kasus untuk menunjukkan bahwa Indonesia telah menerapkan atau memenuhi kondisi yang disyaratkan,” kata Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, pada Rabu.

Kementerian koordinator ini sedang berkonsolidasi dengan kementerian terkait dan kelompok kepentingan untuk memastikan semua masukan yang disampaikan tersinkronisasi di semua tingkat dan memperkuat argumen bahwa Indonesia mematuhi semua komitmen perdagangan.

Dia juga mengungkapkan rencana untuk membentuk tim koordinasi khusus yang lintas sektoral untuk menindaklanjuti penyelidikan USTR, mempersiapkan kasus untuk pemerintah, dan mengatur pembicaraan dengan lembaga AS tersebut.

Berita terkait: Indonesia dan AS hapus tarif untuk 99 persen barang AS

“Kami berharap konsultasi akan berlangsung dengan cepat, dan kami akan menyampaikan argumen kami bahwa Indonesia menerapkan regulasi yang telah ditetapkan,” ujar Limanseto.

Indonesia berupaya membuktikan kepada USTR bahwa mereka mematuhi hukum perdagangan internasional, mengambil langkah-langkah anti-dumping, countervailing, dan terkait kerja paksa, serta memiliki mekanisme hukum yang memadai untuk pelanggaran, tuturnya.

Pemerintah AS pada Rabu (11 Maret) meluncurkan penyelidikan perdagangan terhadap apa yang mereka lihat sebagai praktik tidak adil oleh Indonesia, Cina, Jepang, dan lebih dari selusin negara lainnya.

Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer menyatakan penyelidikan, yang dilakukan di bawah Bagian 301 Undang-Undang Perdagangan 1974, bertujuan untuk mengungkap “berbagai praktik perdagangan tidak adil terkait kelebihan kapasitas dan produksi di bidang manufaktur.”

MEMBACA  Tanda-Tanda Rodrygo ke Arsenal Semakin Nyata

Penyelidikan ini dianggap sebagai langkah untuk menggantikan rezim tarif luas pemerintah AS, yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung bulan lalu.

Berita terkait: Indonesia tidak khawatir dengan penyelidikan dagang USTR, kata Menteri Keuangan

Penerjemah: Bayu Saputra, Nabil Ihsan
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2026

Tinggalkan komentar