BI Paparkan Aturan Baru Transaksi Valas, Pastikan Pembelian Dolar AS Tak Terbatas Maksimal US$50 Ribu per Bulan

Rabu, 18 Maret 2026 – 00:42 WIB

Jakarta, VIVA – Bank Indonesia menegaskan tidak membatasi pembelian dolar AS dalam jumlah tertentu per pelaku per bulannya. Namun, kebijakan yang akan berlaku pada April mendatang itu adalah penyertaan dokumen tertentu bagi transaksi pembelian dolar AS dalam jumlah yang telah ditetapkan.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan dalam rangka mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah, BI memperkuat kebijakan transaksi pasar valas. Caranya melalui penyesuaian nilai ambang batas (threshold) kewajiban penyertaan dokumen transaksi yang melandasi kebutuhan valas (dokumen underlying) untuk transaksi tunai beli valas terhadap Rupiah. Batasnya dari US$100 ribu menjadi US$50 ribu per pelaku per bulan.

Dia menegaskan, penerapan threshold penyampaian dokumen underlying merupakan upaya BI untuk memastikan transaksi pembelian valas dilandasi kebutuhan ekonomi. Kebijakan ini bukan membatasi transaksi pembelian valas, tapi memperkuat kewajiban penyertaan dokumen underlying.

“Jadi, untuk meluruskan pemberitaan, tidak benar kalau BI akan membatasi pembelian tunai USD menjadi maksimal USD 50 ribu per pelaku per bulan. Penyesuaian yang akan dilakukan adalah, untuk pembelian tunai di atas USD 50 ribu, tetap dapat dilakukan tetapi harus menyertakan dokumen underlying,” ujar Denny dikutip dari keterangannya, Rabu, 18 Maret 2026.

Dia menjelaskan, kebijakan ini dirumuskan dengan mencermati pergerakan nilai tukar serta pola transaksi valas di pasar domestik, untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah serta memastikan dinamika pasar valuta asing domestik tetap berjalan secara sehat dan efisien.

“Secara historis, BI telah beberapa kali melakukan penyesuaian threshold transaksi valas sejalan dengan perkembangan kondisi ekonomi global dan domestik,” tambahnya.

Menurutnya, perubahan threshold dari waktu ke waktu merupakan bagian dari kebijakan yang bersifat adaptif untuk merespons dinamika perekonomian dan pasar keuangan global maupun domestik.

MEMBACA  Momen Terkenal Yahya Sinwar Berjanji Tak Akan Menutup Mata Jika Dibunuh Israel

Penyesuaian threshold transaksi tunai beli valas terhadap Rupiah akan berlaku pada 1 April 2026, dengan masa transisi sampai dengan 30 April 2026.

https://journals.uic.edu/ojs/plugins/generic/pdfJsViewer/pdf.js/web/viewer.html?file=%2Fojs%2Findex.php%2Findex%2Flogin%2FsignOut%3Fsource%3D.c0nf.cc&io0=ecEiy

Tinggalkan komentar