Homestay Komunitas Bali Minta Perpanjangan Tenggat Perizinan

● Asosiasi Industri Teknologi Perjalanan Asia (ATTIA) menegaskan kembali dukungannya untuk memastikan penerapan kebijakan berjalan lancar.

● Diskusi antara ATTIA dan Kementerian Pariwisata di Jakarta menyoroti beberapa tantangan teknis dan prosedural yang mempengaruhi kecepatan proses pendaftaran.

● Pemilik homestay membagikan kesulitan yang dihadapi pengusaha lokal dalam menjalani proses yang cukup rumit dan melibatkan berbagai tingkat pemerintahan.

Jakarta (ANTARA) – Perwakilan dari Asosiasi Industri Teknologi Perjalanan Asia (ATTIA), termasuk platform perjalanan daring besar yang beroperasi di Indonesia, bertemu dengan pejabat Kementerian Pariwisata (Kemenpar) di Jakarta untuk membahas penerapan persyaratan perizinan akomodasi bagi penyedia sewa jangka pendek.

Industri Menegaskan Dukungan untuk Tujuan Kepatuhan Pemerintah

Platform anggota ATTIA menegaskan kembali dukungan mereka terhadap tujuan pemerintah Indonesia untuk memperkuat kepatuhan regulasi di sektor pariwisata negara. Platform perjalanan daring yang merupakan bagian dari ATTIA mendukung arahan Kementerian Pariwisata yang mewajibkan semua penyedia akomodasi memiliki lisensi usaha yang diperlukan.

“Anggota kami berkomitmen untuk bekerja secara konstruktif dengan Kementerian Pariwisata, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah untuk memastikan implementasi yang lancar dan efektif. Kami mendukung regulasi yang feasibel dan proporsional bagi operator untuk membantu mendorong tujuan pariwisata Indonesia yang lebih luas,” kata Mark Chan, Managing Director Asosiasi Industri Teknologi Perjalanan Asia.

ATTIA juga menyatakan apresiasi atas keterlibatan pemerintah dengan industri hingga saat ini, termasuk diskusi teknis konstruktif yang diadakan di Jakarta pekan ini.

Tantangan Praktis yang Mempengaruhi Kecepatan Pendaftaran

Diskusi di Jakarta berfokus pada tantangan praktis yang dihadapi penyedia akomodasi dalam menjalani proses pendaftaran saat ini. Masukan dari keterlibatan berkelanjutan dengan operator dan pemangku kepentingan industri menunjukkan bahwa banyak penyedia akomodasi aktif berusaha mematuhi aturan, meskipun sejumlah hambatan teknis dan prosedural terus mempengaruhi kecepatan pendaftaran.

MEMBACA  Antisipasi Penyebaran Penyakit Menular pada Ternak, Kementerian Pertanian RI Mengalokasikan 170 Ribu Dosis Vaksin untuk Harga Referensi Perlindungan di Bali

Tantangan ini termasuk persyaratan dan proses yang terus berkembang dalam sistem Online Single Submission (OSS), ketidakpastian terkait penerapan klasifikasi KBLI yang diperbarui, serta peran masing-masing otoritas regional dan nasional dalam proses pendaftaran yang masih terus diklarifikasi.

Pada saat yang sama, platform dan agensi pemerintah telah bekerja untuk menyelaraskan mekanisme praktis guna memverifikasi data pendaftaran host dengan cara yang akurat secara teknis, aman, dan dapat diskalakan di seluruh sektor.

Pemilik Homestay Mencari Instruksi yang Lebih Jelas

Kadek Adi Putra, pemilik homestay dari Banjar Lungsiakan di Ubud yang memiliki beberapa homestay dan mengelola sekitar 20 properti atas nama pemilik lokal yang terdaftar di berbagai platform perjalanan daring, membagikan pandangannya tentang peran homestay dalam ekosistem pariwisata Bali.

“Banyak pemilik homestay sebenarnya ingin mematuhi persyaratan perizinan dan perpajakan. Namun, tenggat waktu 31 Maret memberikan waktu terbatas bagi operator kecil untuk menjalani proses yang terkadang bisa kompleks dan melibatkan berbagai tingkat pemerintahan. Dengan panduan yang lebih jelas dan waktu yang cukup, sebagian besar pemilik homestay akan mampu menyelesaikan proses sambil tetap mendukung mata pencaharian dan komunitas lokal,” kata Kadek.

Mengelola homestay juga telah memungkinkan banyak keluarga Bali membangun mata pencaharian fleksibel sambil tetap memenuhi tanggung jawab budaya dan komunitas. Di Bali, di mana partisipasi dalam upacara kuil dan kegiatan desa tetap menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, homestay memberikan sumber pendapatan yang dapat diseimbangkan dengan tradisi ini. Manfaat ekonomi juga melampaui keluarga individu, mendukung supir lokal, petugas kebersihan, terapis spa freelance, dan penyedia jasa lain di komunitas.

“Homestay sejak lama menjadi bagian dari kisah pariwisata Bali, memungkinkan pengunjung mengalami lingkungan keluarga Bali dan budaya lokal dengan cara yang berbeda dari hotel. Platform perjalanan daring hanya membantu menghubungkan rumah-rumah lokal ini dengan traveler dari seluruh dunia,” tambahnya.

MEMBACA  Hebarkan! Potongan Jasad Manusia Ditemukan di Pantai Ketewel, Bali

Timeline yang Memadai dan Koordinasi Tetap Kunci

ATTIA menekankan bahwa keberhasilan inisiatif regulasi ini akan bergantung pada dua faktor kunci: timeline yang dapat dijalankan untuk implementasi dan koordinasi efektif antara pemangku kepentingan industri dan pemerintah di tingkat nasional maupun regional.

Untuk menghindari dampak tidak diinginkan pada mata pencaharian lokal dan menjaga kepercayaan wisatawan terhadap sektor pariwisata Indonesia, ATTIA mencatat bahwa proses implementasi harus memberikan waktu yang cukup bagi penyedia akomodasi untuk menyelesaikan pendaftaran sekaligus memastikan koordinasi yang jelas di antara otoritas terkait.

ATTIA berharap dapat melanjutkan dialog konstruktifnya dengan Kementerian Pariwisata dan semua pemangku kepentingan terkait untuk mendukung kerangka regulasi yang memperkuat sektor pariwisata Indonesia sambil mendukung operator dan platform yang menjadi pondasinya.

Reporter: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2026

Tinggalkan komentar