Pemerintah Wajibkan Sertifikasi Halal Mulai Oktober 2026

Badan Penjaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan kebijakan Wajib Halal akan berjalan sesuai jadwal dan berlaku pada 18 Oktober 2026.

"Kebijakan Wajib Halal akan efektif mulai 18 Oktober 2026 dan tidak akan ada penundaan. Kebijakan ini merupakan bagian dari perjalanan pengembangan sistem penjaminan produk halal di Indonesia," ujar Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam pernyataannya pada Senin.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah memperpanjang batas waktu sertifikasi halal wajib untuk beberapa kategori produk, termasuk produk makanan dan minuman untuk UMKM, produk impor, produk sembelihan, dan jasa penyembelihan, menjadi 17 Oktober 2026, dari tanggal sebelumnya 17 Oktober 2024.

Dia menekankan bahwa nilai halal tidak hanya terkait aspek agama, tetapi juga menjadi bagian penting dari strategi ekonomi nasional dan pengembangan industri halal global, terutama di sektor makanan dan minuman.

"Penggunaan label halal pada produk bersertifikat halal dan label non-halal pada produk non-halal bertujuan untuk melindungi konsumen secara adil dan memberi kepastian bagi semua pihak berdasarkan pilihan masing-masing," kata Hasan.

Oleh karena itu, kantornya terus aktif menyosialisasikan kebijakan ini kepada pelaku usaha dan industri baik di dalam maupun luar negeri.

Sementara itu, Deputi Kemitraan dan Standardisasi BPJPH, Abd Syakur, menyampaikan bahwa Indonesia telah menjalin kerjasama internasional dalam sistem penjaminan produk halal.

Saat ini, Indonesia telah memiliki Perjanjian Pengakuan Bersama (MRA) dengan lebih dari 114 lembaga halal luar negeri, didukung oleh jaringan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dalam negeri.

"Kolaborasi ini diharapkan dapat mempermudah proses sertifikasi halal untuk produk impor sekaligus memperkuat pengakuan internasional terhadap sistem penjaminan produk halal Indonesia," jelasnya.

Lebih lanjut, Sekretaris Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan, Arief Wibisono, menekankan peran penting perwakilan dagang Indonesia di luar negeri sebagai ujung tombak promosi produk halal Indonesia di pasar global.

MEMBACA  Pemerintah Permudah Aturan Pengajaran bagi Diaspora Bergelar Doktor di Universitas

Dia juga mengundang semua perwakilan dagang untuk berpartisipasi dalam Trade Expo Indonesia 2026, yang dijadwalkan pada Oktober 2026, sembari mendorong mereka mempromosikan kebijakan halal Indonesia kepada mitra dagang di negara masing-masing.

Berita terkait: Indonesia fokus pada wilayah perbatasan untuk tingkatkan ekosistem industri halal
Berita terkait: Badan halal Indonesia targetkan lonjakan industri pada 2026

Penerjemah: Arnidhya Nur Z, Resinta Sulistiyandari
Editor: M Razi Rahman
Hak Cipta © ANTARA 2026

Tinggalkan komentar