Penggeledahan Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong, KPK Sita Uang Tunai Senilai Rp1 Miliar

loading…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dalam kasus suap ijon di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Foto/Dok Sindo

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan suap ijon di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Penggeledahan ini berlangsung dari hari Jumat (13/3/2026) sampai hari Minggu (15/3/2026).

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, lokasi yang digeledah meliputi Kantor dan Rumah Bupati, Kantor dan Rumah Kepala Dinas PUPR, serta beberapa rumah pelaku dan saksi lainnya.

“Lokasi-lokasi penggeledahan termasuk Kantor dan Rumah Bupati, Kantor dan rumah Kadis PUPR, Kantor Dinas Pendidikan, serta rumah para pelaku dan saksi terkait,” jelas Budi kepada para wartawan pada Senin (16/3/2026).

Budi mengatakan KPK berhasil menyita beberapa barang bukti seperti dokumen dan barang elektronik. Khususnya di rumah Kepala Dinas PUPR, penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar Rp1 miliar.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

MEMBACA  Mendukung Ekonomi Nasional, Terminal Energi Pertamina Melaksanakan Aturan TKDN dan Menyerap Tenaga Kerja Lokal

Tinggalkan komentar