Mengapa Indonesia Membatasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun?

Kebijakan Indonesia untuk membatasi akses anak ke media sosial muncul seiring meningkatnya kasus yang melibatkan anak di ruang digital.

Surabaya, Jawa Timur (ANTARA) – Pemerintah Indonesia telah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2026, yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun di platform digital berisiko tinggi.

Peraturan ini menjadi aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP TUNAS.

Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan instruksi spesifik bagi penyedia platform digital untuk melindungi anak-anak Indonesia di ranah daring.

Dalam konteks ini, platform digital didefinisikan sebagai sistem berbasis internet yang memfasilitasi interaksi, transaksi, dan distribusi konten secara daring.

Peraturan yang akan berlaku pada 28 Maret 2026 ini mewajibkan penonaktifan bertahap akun milik anak di bawah 16 tahun di platform digital berisiko tinggi, termasuk YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Roblox, dan Bigo Live.

Platform tersebut dikategorikan berisiko tinggi tidak hanya berdasarkan jenis konten yang beredar, tetapi juga pada arsitektur digital platform yang dirancang untuk memaksimalkan keterlibatan pengguna.

Platform seperti TikTok, Instagram, dan Roblox memanfaatkan psikologi perilaku yang kuat untuk meningkatkan waktu menonton dan bermain. Bagi anak-anak yang belum mencapai kematangan kognitif, mekanisme ini berpotensi menimbulkan dampak negatif, dari kecanduan digital hingga gangguan psikologis.

Indonesia bukan negara pertama yang mengambil langkah tersebut. Australia memelopori gerakan ini dengan melarang akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun melalui peraturan yang diberlakukan pada 10 Desember 2025.

Larangan ini mencakup platform seperti TikTok, Instagram, X, Facebook, dan Snapchat. Dalam kebijakan ini, persetujuan orang tua tidak dapat dijadikan pengecualian. Platform yang melanggar aturan ini dapat menghadapi denda hingga 50 juta dolar Australia.

Sementara itu, Denmark mencapai kesepakatan politik pada November 2025 untuk membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun, dengan tujuan mengesahkannya menjadi undang-undang pada pertengahan 2026. Negara itu bahkan memanfaatkan sistem verifikasi identitas digital nasional untuk memastikan keakuratan usia pengguna di platform.

MEMBACA  Banjir di Demak Masih Tinggi, Tempat Pemungutan Suara Terdampak Banjir Dipindahkan ke Dekat Tempat Pengungsian

Berita terkait: Indonesia batasi akses platform digital berisiko tinggi bagi di bawah 16 tahun

Peningkatan Kasus

Kebijakan Indonesia untuk membatasi akses anak ke media sosial muncul di tengah peningkatan kasus yang melibatkan anak di ruang digital.

Data UNICEF menunjukkan bahwa sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet telah terpapar konten seksual di media sosial, sementara 42 persen mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman digital mereka.

Laporan Kementerian Komunikasi dan Informatika, bekerja sama dengan National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), juga menyoroti tingginya angka eksploitasi seksual anak secara daring di Indonesia yang mengkhawatirkan.

Indonesia saat ini menduduki peringkat ketiga secara global, dengan sekitar 1,45 juta kasus eksploitasi seksual anak daring yang tercatat.

Satu taktik umum yang digunakan predator adalah memanfaatkan akun palsu untuk menjerat anak agar mengirim konten eksplisit—praktik yang dikenal sebagai sextortion.

Sebuah kasus di Situbondo pada Desember 2025 menjadi contoh kelam, di mana seorang remaja 14 tahun menjadi korban pelecehan seksual setelah dijerat melalui komunikasi media sosial.

Selain itu, perundungan siber juga memicu berbagai tragedi. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat bahwa dalam periode 2023–2025, kasus bunuh diri anak di Indonesia merupakan yang tertinggi di antara negara-negara Asia Tenggara.

Pada Oktober 2025, serangkaian bunuh diri anak terjadi di Cianjur dan Sukabumi, dipicu tekanan psikologis akibat perundungan siber.

Data KPAI menunjukkan mayoritas korban berada pada rentang usia 13–15 tahun—demografi yang paling terdampak oleh kebijakan pembatasan usia media sosial saat ini.

Lebih lanjut, media sosial bahkan dieksploitasi sebagai alat untuk kejahatan serius lainnya, termasuk perdagangan orang.

Penculikan seorang balita bernama Bilqis di Makassar pada November 2025 mengungkap skema penjualan anak yang beroperasi melalui grup Facebook dengan kedok adopsi, dengan harga mulai dari Rp3 juta hingga Rp80 juta.

MEMBACA  Raih Tubuh Singset di Hari Raya dengan Pola Makan Sehat Selama Ramadhan

Kasus ini mengungkap jaringan perdagangan orang lintas provinsi yang beroperasi melalui platform digital.

Berita terkait: Indonesia peringatkan ancaman global meningkat dari scam percintaan daring

Tantangan

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan survei literasi digital 2025, sekitar 39,7 persen anak usia dini di Indonesia telah menggunakan perangkat seluler, sementara penetrasi internet di kalangan Generasi Z telah mencapai 87 persen.

Di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar, anak usia 13–14 tahun dilaporkan menunjukkan tingkat kecanduan media sosial yang lebih tinggi karena terbatasnya pilihan hiburan di dunia nyata. Keefektifan peraturan menteri baru ini sangat bergantung pada "segitiga pengawasan".

Tiga komponen utama tersebut adalah ketegasan pemerintah dalam menegakkan peraturan, kepatuhan platform digital, serta kemampuan orang tua untuk memahami dan mengawasi aktivitas digital anak. Jika salah satu dari ketiganya tidak berjalan optimal, anak berpotensi menggunakan celah untuk mengakses ruang digital berisiko.

Dalam hal regulasi, pemerintah telah membangun mekanisme sanksi yang jelas di bawah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025.

Sanksi tersebut bervariasi dari peringatan tertulis dan denda administratif hingga penangguhan sementara layanan dan pemblokiran akses bagi penyelenggara sistem elektronik yang tidak mematuhi aturan.

Namun, penerapan kebijakan ini memerlukan pendekatan edukasi dengan meningkatkan literasi digital baik di dalam sistem pendidikan maupun lingkungan keluarga.

Berita terkait: Wapres RI minta guru dan orang tua tingkatkan literasi AI

Ekosistem Digital dan Anak

Anak-anak di bawah usia 16 tahun—biasanya berada di taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama—berada dalam fase perkembangan psikologis yang kritis.

Mereka yang berusia 13–15 tahun adalah pengguna media sosial paling aktif dan paling rentan terhadap dampak negatif ruang digital. Di usia ini, tekanan teman sebaya untuk tetap aktif di media sosial sangat tinggi.

MEMBACA  Pengisian Daya Nirkabel untuk Porsche Cayenne Electric 2026

Dalam ekosistem digital anak Indonesia saat ini, berbagai platform memainkan peran berbeda.

TikTok telah menjadi platform hiburan utama, menawarkan beragam konten mulai dari tantangan menari hingga komedi, bahkan belanja daring.

Di Instagram, kelompok usia ini memanfaatkan platform untuk mendokumentasikan kehidupan sehari-hari sembari mengikuti aktivitas teman sebaya melalui fitur Stories.

YouTube dan YouTube Shorts banyak digunakan untuk konten permainan, tutorial, dan video unboxing.

Sementara itu, Roblox telah berkembang menjadi ruang sosial berbasis permainan di mana anak-anak berinteraksi dan membangun identitas digital melalui avatar mereka.

WhatsApp sering berfungsi sebagai pusat komunikasi utama untuk grup kelas sekolah, lingkaran pertemanan, dan koordinasi tugas sekolah.

Karena fungsinya yang lebih mendasar sebagai alat komunikasi, platform ini biasanya tidak termasuk dalam larangan total, meski fitur tertentu tetap memerlukan pengawasan.

Di kalangan remaja yang lebih melek teknologi, Telegram dan Discord juga semakin populer untuk menemukan komunitas daring, seperti yang berpusat pada permainan, anime, dan budaya pop.

Berita terkait: Kolaborasi diperlukan untuk memberantas kejahatan siber: anggota DPR

Literasi Digital Keluarga

Pada akhirnya, menunda akses media sosial bagi anak-anak bukan sekadar tentang membatasi teknologi. Hal ini dapat dilihat sebagai tindakan darurat yang bertujuan melindungi anak dalam ekosistem digital yang semakin kompleks.

Namun, hal itu juga harus diiringi upaya untuk memastikan bahwa generasi muda dapat terus mengekspresikan diri dan menumbuhkan kreativitas di dunia digital.

Peran orang tua sangat penting dalam proses ini. Literasi digital keluarga harus diperkuat agar orang tua dapat lebih memahami cara platform digital beroperasi sembari membimbing anak mereka menuju perilaku digital yang aman dan sehat.

Tanpa keterlibatan aktif keluarga, regulasi paling ketat pun berisiko kehilangan efektivitas di tengah evolusi teknologi digital yang cepat.

Berita terkait: Menkominfo Hafid jelaskan kebijakan batas usia media sosial ke pelajar

Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2026

Tinggalkan komentar