Indonesia Perketat Pengawasan Produk Ikan Impor

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia memperketat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan asing yang memasok produk ikan segar ke Indonesia. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan.

Kepala Badan Pengawasan dan Pengendalian Mutu Produk Kelautan dan Perikanan, Ishartini, menegaskan bahwa badan tersebut telah memulai pendaftaran perusahaan asing. Hal ini merupakan bagian dari perannya sebagai otoritas yang berwenang untuk mutu dan keamanan produk perikanan.

"Hal ini memastikan bahwa produk pangan berbasis ikan yang masuk ke Indonesia memenuhi standar sanitasi, higiene, dan keamanan pangan untuk melindungi kesehatan konsumen," ujarnya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta pada Senin.

Ishartini menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui survei mutu, pengujian laboratorium, dan pendaftaran perusahaan asing pemasok produk ikan segar.

Dia menekankan bahwa hanya perusahaan yang memiliki nomor pendaftaran dari kementerian yang diizinkan untuk memperdagangkan komoditas perikanan di Indonesia.

Nomor tersebut diterbitkan setelah inspeksi ketat oleh pengawas mutu di bawah skema inspeksi pra-perbatasan. Ini menjamin jaminan mutu terjaga dari titik asal hingga produk masuk ke rantai pasok nasional.

Dia menambahkan bahwa kementerian telah mengidentifikasi perusahaan asing yang berwenang mengekspor produk perikanan ke Indonesia melalui Mutual Recognition Arrangements (MRA) dengan negara mitra.

Dia merincikan bahwa tujuh negara saat ini tergabung dalam skema tersebut: Vietnam (849 perusahaan), Korea Selatan (184), Arab Saudi (1), Norwegia (42), Kanada (24), Rusia (11), dan Tiongkok (798).

Untuk negara yang belum memiliki MRA dengan Indonesia, produk mereka harus melalui pengujian mutu di laboratorium yang ditunjuk sebelum dapat masuk dan beredar di pasar Indonesia.

Sambil memperketat pengawasan produk impor, Ishartini menyatakan Indonesia tetap menjadi salah satu net eksportir produk perikanan terbesar di dunia.

MEMBACA  Menteri Zon Mendorong Investasi Polandia di Sektor Budaya

Berdasarkan catatan kementerian, dari Januari hingga September 2025, volume ekspor perikanan mencapai 1.003.349,76 ton, dengan nilai lebih dari 4 miliar dolar AS. Sementara itu, impor berada di angka 308.905,29 ton, senilai 463,55 juta dolar AS.

Berita terkait: Kementerian dan BPJPH kerja sama dalam sertifikasi halal produk perikanan

Berita terkait: Indonesia dapat persetujuan Tiongkok untuk 40 fasilitas ekspor ikan baru

Berita terkait: Kementerian kembangkan lab uji radioaktif untuk lindungi produk perikanan

Penerjemah: Shofi Ayudiana, Raka Adji
Editor: M Razi Rahman
Hak Cipta © ANTARA 2026

Tinggalkan komentar