Pengadilan Jerman menghukum teroris Negara Islam 5,5 tahun penjara

Seorang teroris Islamic State berusia 43 tahun telah dihukum oleh pengadilan Jerman dengan hukuman lima setengah tahun penjara, demikian seperti diungkap oleh juru bicara pengadilan pada hari Jumat.

Pria tersebut bergabung dengan kelompok teroris di Suriah pada tahun 2013 dan terus mendukungnya di Jerman, mengumpulkan uang untuk kelompok tersebut hingga dia ditangkap pada tahun 2021.

Jaksa di kota barat Dusseldorf menuntut hukuman penjara selama enam setengah tahun, sementara pihak pembela meminta dua setengah tahun.

Pria asal Aljazair tersebut ditemukan telah bergabung dalam operasi pertempuran sebagai teroris Islamic State di Suriah dari tahun 2013 hingga 2015, terutama di Aleppo dan Kobane. Dia juga melatih pejuang dan ikut dalam negosiasi tentang pertukaran pejuang Islamic State yang ditangkap, menurut pengadilan.

Dia meninggalkan Suriah pada Juni 2015 setelah tekanan terhadap Islamic State meningkat. Setelah masuk ke Jerman pada Agustus 2015, dia mengumpulkan sekitar €9.000 ($9.570) dalam bentuk sumbangan pada tahun 2020 untuk mendukung wanita yang merupakan anggota Islamic State di kamp pengungsi Suriah Al-Hol agar dapat diselundupkan keluar dari kamp.

Putusan tersebut belum final.

MEMBACA  Korban bencana jembatan Baltimore menuntut perusahaan pengiriman