Senin, 9 Maret 2026 – 17:00 WIB
Jakarta, VIVA – Perkembangan teknologi digital juga memengaruhi berbagai aktivitas masyarakat, termasuk dalam hal ibadah. Saat ini, bayar zakat fitrah nggak cuma bisa dilakukan langsung dengan kasih beras atau makanan pokok, tapi juga mulai banyak yang pakai transfer bank atau sistem pembayaran digital kayak QRIS.
Fenomena ini bikin banyak pertanyaan di kalangan umat Islam: sah nggak sih bayar zakat fitrah secara digital menurut ajaran agama? Yuk, kita bahas lebih lanjut!
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan harus dibayarkan sebelum salat Idul Fitri. Ibadah ini bertujuan untuk menyucikan diri setelah puasa Ramadhan sekaligus bantu orang-orang yang membutuhkan agar bisa merayakan hari raya dengan layak.
Kewajiban zakat fitrah sudah dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW.
Dalam salah satu riwayat disebutkan: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan, sebanyak satu sha’ dari kurma atau gandum bagi setiap orang, baik laki-laki atau perempuan, anak-anak maupun dewasa, dari setiap Muslim. (HR. Bukhari dan Muslim).”
Hadis itu menjelaskan bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan setiap Muslim dengan takaran tertentu. Tujuannya biar kebutuhan dasar penerima zakat bisa tercukupi, terutama saat Hari Raya Idul Fitri.
Seiring perkembangan zaman, cara bayar zakat juga menyesuaikan. Banyak lembaga amil zakat sekarang nyediain layanan pembayaran online, termasuk lewat transfer bank atau QRIS. Hal ini dianggap mempermudah masyarakat, terutama yang nggak bisa menyerahkan zakat secara langsung.
Pendakwah Indonesia, Buya Yahya, menjelaskan bahwa pembayaran zakat fitrah lewat transfer pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam. Menurutnya, cara itu sah selama zakat disalurkan lewat lembaga atau pengelola yang terpercaya.
“Saya nggak paham istilah-istilah tersebut, tetapi via transfer itu sah ya,” katanya dikutip dari Youtube Al-Bahjah TV, Senin 9 Maret 2026.
Ia nambahkan bahwa ketika seseorang kirim dana zakat lewat transfer atau sistem digital, artinya dia udah mewakilkan penyaluran zakatnya ke pihak pengelola.
“Kita kirim ke sana, artinya kita mewakilkan kepada tim tersebut untuk membayarkan zakat ke tempat lain. Jadi ya niatkan saja, kirim kalau bayar zakat ini, yang mana sudah ada kesepakatan dalam dirimu untuk bayar zakat dikirimkan (ke pihak terkait),” jelasnya.
Halaman Selanjutnya
Selain itu, niat tetap jadi hal yang penting dalam pembayaran zakat fitrah. Buya Yahya menjelaskan bahwa niat bisa dilakukan dalam hati saat seseorang melakukan transfer dana zakat.