loading…
Ahli hukum pemilu Teguh Purnomo dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, Jumat (6/3/2026). FOTO/IST
SLEMAN – Hukum pemilu adalah peraturan yang mengatur semua tahapan pelaksanaan pemilihan, termasuk cara untuk menangani pelanggaran yang terjadi selama pilkada. Oleh karena itu, dugaan pelanggaran terkait pilkada harus diproses melalui mekanisme yang sudah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Hal ini ditekankan oleh ahli hukum pemilu Teguh Purnomo dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020 yang melibatkan mantan Bupati Sri Purnomo. Menurut dia, dalam hukum pemilu ada tiga jenis pelanggaran, yaitu pelanggaran administratif, pelanggaran etik, dan tindak pidana pemilu. Setiap pelanggaran punya cara penanganan yang berbeda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Teguh menekankan, dugaan pelanggaran dalam pilkada seharusnya pertama kali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan atau temuan itu kemudian akan dibahas di forum Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan Bawaslu, polisi, dan kejaksaan.
"Pintu masuk utama untuk menangani kasus pemilu ada di Bawaslu. Laporan atau temuan dugaan pelanggaran akan dibahas bersama di Sentra Gakkumdu," kata Teguh di persidangan.
Ia juga menyebut bahwa hukum pemilu punya batas waktu yang ketat. Laporan dugaan pelanggaran harus disampaikan paling lambat tujuh hari setelah peristiwa itu diketahui, agar masih dalam tahapan pemilu yang berjalan.
Teguh menambahkan, kalau ada kasus yang berkaitan dengan pilkada, seperti dugaan penggunaan fasilitas negara oleh pejabat, tapi diproses diluar mekanisme Gakkumdu, maka kasus itu tidak bisa ditangani sendiri-sendiri. Ini bertujuan untuk menghindari kemungkinan motif tertentu dalam penegakan hukum, misalnya balas dendam atau kepentingan lain.
Menurut dia, hukum pemilu bersifat lex specialis, yaitu aturan khusus yang mengatur pelanggaran di pemilihan. "Kalau suatu peristiwa terkait dengan tahapan pilkada dan mempengaruhi hasil pemilu, maka cara penanganannya seharusnya mengikuti hukum pemilu," ujarnya.