Sabtu, 7 Maret 2026 – 12:20 WIB
Jakarta, VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dengan tegas melarang seluruh jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran.
Ada artikel rekomendasi:
Tenang! Menhub Dudy Ungkap Pasokan Avtur dan BBM Selama Lebaran Aman
5 Kota Ini Diprediksi Jadi Tujuan Mudik Terbanyak Lebaran 2026, Nomor 1 Kebumen
Menhub Dudy Prediksi Jumlah Pemudik Tahun 2026 Capai 143 Juta, Paling Banyak dari Jakarta Timur
“Yang berkaitan dengan mobil dinas untuk mudik, saya tidak izinkan,” ujar Pramono di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2026).
Pramono menegaskan, siapa pun yang melanggar aturan ini akan dikenai sanksi yang berat. “Jadi, untuk mobil dinas bagi para pejabat DKI Jakarta sama sekali tidak diizinkan,” tegasnya.
Penggunaan mobil dinas (pelat merah) untuk mudik memang sudah dilarang keras oleh pemerintah, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini karena dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan aset negara untuk kepentingan pribadi.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M. PAN/8/2005 yang menyebutkan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan dinas atau operasional.
Larangan ini berlaku bagi semua Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelanggarnya bisa dikenai sanksi disiplin mulai dari yang ringan sampai berat. Contoh sanksinya berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, bahkan sampai pemberhentian dengan hormat tapi bukan atas kemauan sendiri. Tingkat sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya. (Ant)
Artikel Lainnya:
Marak Stiker QR Judol, Pramono Minta Satpol PP Sisir Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta Satpol PP serta organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan penyisiran terkait maraknya stiker QR judi online (judol).
VIVA.co.id | 7 Maret 2026