loading…
Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Kumham) Imipas, Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah menghargai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dan kawan-kawannya. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA – Menteri Koordinator Hukum dan HAM (Menko Kumham) Imipas, Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah menghormati keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dan kawan-kawannya dari tuduhan penghasutan dalam aksi demonstrasi yang berakhir kerusuhan pada akhir Agustus 2025. Menurut aturan KUHAP yang baru, Yusril mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas seperti ini.
Oleh karena itu, kasus ini harus dianggap sudah selesai dan final. “Saya meminta jaksa tidak usah berteori lagi tentang adanya putusan ‘bebas murni’ atau ‘bebas tidak murni’ hanya untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi seperti yang sering terjadi di masa KUHAP lama,” tegas Yusril dalam pernyataannya, Sabtu (7/3/2026).
Baca juga: Delpedro Marhaen dan Kawan-kawan Divonis Tidak Bersalah dan Langsung Dibebaskan
Yusril menyebutkan, vonis bebas untuk Delpedro dan kawan-kawan menunjukkan bahwa proses peradilan berjalan secara mandiri tanpa campur tangan dari pihak pemerintah.