loading…
Robby Purba membahas unsur gaib di konflik keluarga Rafi Ikhsan. Foto: Tangkapan layar YouTube
JAKARTA – Awalnya cuma masalah internal keluarga, polemik rumah tangga ini sekarang jadi perkara hukum yang ramai diperbincangkan publik. Mas Rafi, yang masih sah sebagai suami, harus terima kenyataan pahit bahwa istrinya mengaku nikah siri dengan pria lain tanpa sepengetahuannya.
Pengakuan pernikahan siri itu disampaikan istrinya, Vina, secara terbuka di sebuah podcast. Alih-alih menenangkan situasi, pernyataan tegas Vina justru mempermudah proses hukum yang sedang berjalan. Pengacara dari pihak Rafi menyebut pengakuan Vina itu jadi bukti penting untuk laporan yang mereka ajukan.
Hukum di Indonesia menyatakan, istri yang masih terikat perkawinan sah tidak boleh menikah lagi tanpa putusan pengadilan dan akta cerai yang resmi. Jika terbukti nikah siri tanpa proses cerai yang jelas, ancaman hukumannya bisa penjara maksimal enam tahun. Bahkan, jika ada unsur perzinaan sebelum nikah siri, pasal yang dikenakan bisa bertambah dan masa tahanannya juga lebih lama.
Di sisi lain, keluarga Rafi mengungkapkan beberapa benda aneh yang diduga mengandung unsur mistis. Sebuah rajah berupa foto bertulisan Arab dan simbol-simbol tertentu ditemukan tersimpan di lemari kamar anak. Yudhistra yang dimintai pendapat menyebut benda itu berfungsi sebagai “pengikat” atau sarana untuk memikat energi dan mengikat seseorang.
Rafi sendiri mengeluh penurunan kondisi fisik, seperti sering nyeri di dada dan merasa seperti terikat di beberapa bagian tubuh. Namun, dugaan soal hal mistis ini belum terbukti pasti dan masih berupa prasangka keluarga. Ibunya menegaskan, yang mereka inginkan bukan hukuman penjara atau proses hukum rumit, melainkan pengakuan kesalahan dan permintaan maaf yang tulus.