Ayah dihukum karena menyuntikkan merkuri ke kaki putrinya

BERLIN (AP) – Seorang pria berusia 30 tahun di Jerman divonis 13 tahun penjara atas tuduhan percobaan pembunuhan karena menyuntikkan merkuri ke kaki putri berusia 1 tahunnya. Pacar pria tersebut juga divonis 12 tahun penjara karena turut serta dalam kejahatan itu.

Menurut kantor berita Jerman dpa, pria tersebut, yang berasal dari kota kecil Springe dekat kota Hannover, ingin membalas dendam kepada ibu anak tersebut, yang meninggalkannya segera setelah kelahiran anak perempuan itu.

Menurut dakwaan, ayah dan pacar barunya mengetahui bahwa racun tersebut tidak akan langsung menyebabkan kematian dan mereka ingin menyebabkan rasa sakit yang sangat parah pada balita itu.

Setelah disuntik, putri tersebut mengalami infeksi parah di kakinya dan ruam di seluruh tubuhnya. Merkuri dalam tubuhnya hanya ditemukan secara kebetulan selama operasi ketiga terkait keracunan tersebut, dpa melaporkan.

Baik ayah maupun pacar berusia 34 tahunnya, awalnya membantah tuduhan tersebut di hadapan pengadilan di Hannover tetapi sebelum persidangan berakhir, pasangan tersebut mengakui bahwa mereka bersama-sama menyuntikkan merkuri ke kaki kiri dan pergelangan kaki kanan anak perempuan itu pada bulan Juli tahun lalu, kata dpa.

Belum jelas dari mana mereka mendapatkan merkuri cair tersebut.

Para terdakwa dapat mengajukan banding atas putusan tersebut. Nama-nama terdakwa dan korban tidak dirilis, sesuai dengan kebijakan privasi Jerman.

MEMBACA  Ukraina dan Rusia Menyelesaikan Pertukaran Tahanan Pertama Sejak Kecelakaan Pesawat