loading…
BHR yang diberikan perusahaan platform digital kepada mitra pengemudi dinilai sebagai kebijakan internal perusahaan. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA – Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan berpendapat bahwa Bonus Hari Raya (BHR) dari perusahaan digital untuk mitra pengemudi merupakan kebijakan internal perusahaan. Hal ini masuk dalam hubungan kemitraan yang sudah berjalan.
Ia menjelaskan, skema BHR tidak sama dengan kewajiban normatif seperti THR pada pekerja formal. Dalam konteks kemitraan, BHR adalah bentuk penghargaan berdasarkan kinerja dan juga dukungan moral serta finansial menjelang hari raya.
“BHR ini sifatnya diskresi atau kebijakan dari perusahaan aplikasi, apakah mereka mau memberi atau tidak. Kalau perusahaan memberikannya, itu adalah bentuk apresiasi agar para mitra dan keluarganya bisa merayakan Lebaran dengan dukungan tambahan materi dari perusahaan,” kata Azas dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026).
Baca Juga: Bonus Hari Raya Ojol 2026: Lebih dari 850.000 Mitra Driver Diguyur Rp220 Miliar
Pernyataan ini disampaikan menanggapi komitmen dua perusahaan platform digital, yaitu Grab dan GoTo, yang menyatakan dukungan untuk penyaluran BHR tahun 2026. Mereka merencanakan peningkatan anggaran hingga dua kali lipat dibanding tahun lalu.