Pengusaha Hiburan Jakarta Desak Keterlibatan dalam Penyusunan Aturan Teknis Perda KTR

loading…

Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) minta dilibatkan dalam aturan teknis implementasi Peraturan Daerah DKI Jakarta No 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR). Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) minta untuk dilibatkan dalam penyusuna aturan teknis pelaksanaan Peraturan Daerah DKI Jakarta No 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR). Ketua Umum Asphija, Kukuh Prabowo menilai aturan ini tak akan mematikan sektor industri hiburan.

“Sejak awal, perjuangan kami mengawal Perda KTR DKI Jakarta, pada dasarnya kami siap mendukung program pemerintah yang baik dan tepat sasaran,” kata Kukuh, Rabu (4/3/2025).

Baca juga: DPRD DKI Jakarta Setuju 4 Ranperda Strategis Termasuk Kawasan Tanpa Rokok

Namun, ia berharap wacana penerapan KTR di tempat hiburan malam tidak diberlakukan secara total, tanpa mempertimbangkan karakteristik usaha dan segmen konsumennya. Alasanya, mayoritas pengunjung tempat hiburan malam merupakan kalangan dewasa.

“Tapi pelarangan total merokok atau penerapan KTR di tempat hiburan malam itu kurang tepat. Soalnya, konsumen yang mengakses hiburan malam pasti harus berusia 21 tahun ke atas,” kata Kukuh.

“Bahkan untuk masuknya juga harus bayar. Jadi artinya yang masuk adalah orang dewasa yang mengonsumsi produk untuk usia dewasa,” sambungnya.

Baca juga: Perda KTR DKI Diminta Atur Jelas Area Merokok dengan Seimbang demi Kesehatan dan Ekonomi

MEMBACA  Sport Fest 2025, Prime Smart Islamic Montessori: Merdeka, Sehat, dan Inklusif

Tinggalkan komentar