KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) SUDAH MENETAPKAN STATUS HUKUM TERKAIT OPERASI TANGKAP TANGAN (OTT) BUPATI PEKALONGAN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status hukum terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Foto/Tangkapan Layar
**JAKARTA** – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status hukum terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah ekspose.
“Dalam lanjutan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Pekalongan, malam tadi sudah dilakukan ekspose, dan perkara ini dinyatakan naik ke tahap penyidikan,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/3/2026).
Baca juga: OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap
“KPK juga sudah menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan, dalam waktu dua puluh empat jam,” sambungnya.