loading…
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pihaknya mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Perkara ini terkait korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) yang menjerat Muhammad Kerry Adrianto Riza dan kawan-kawan pada Jumat (27/2/2026).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, ada beberapa poin tuntutan jaksa yang belum dipertimbangkan oleh hakim. Misalnya, terkait kerugian ekonomi negara dan pembebanan uang pengganti pada terdakwa.
Baca juga: Polri: Keberadaan Riza Chalid Diawasi 196 Negara Interpol
“Alasan kami banding karena ada poin dari Jaksa yang belum diakomodir, seperti kerugian negara dan uang pengganti yang tidak dibebankan ke beberapa terdakwa,” kata Anang, Senin (2/3/2026).
Alasan lain adalah vonis yang lebih rendah dari tuntutan. “Itu akan jadi poin dalam memori banding kami. Mungkin nanti ada pertimbangan baru,” ucapnya.