Jakarta (ANTARA) – Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid menyatakan bahwa pengakuan standar keamanan data yang setara antara Indonesia dan Amerika Serikat merupakan hal fundamental untuk menerapkan transfer data di bawah Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (ART).
Dia menjelaskan bahwa perjanjian ART mencerminkan pengakuan AS bahwa, sebagai negara penerima, standar keamanan datanya sejalan dengan regulasi perlindungan data pribadi Indonesia.
“Contohnya, hampir semua negara Eropa sudah memenuhi standar untuk pertukaran data dengan Indonesia. Perbedaannya terletak dimana AS juga ingin diakui oleh Indonesia, dengan keamanan yang setara dengan Indonesia,” ujarnya pada Jumat (27 Februari).
Dia meyakinkan bahwa perlindungan data di Amerika Serikat dapat ditegakkan, mencatat bahwa negara tersebut menjadi markas bagi banyak perusahaan keamanan siber global.
Lebih lanjut, menteri tersebut menerangkan bahwa transfer data lintas batas telah lama berlangsung melalui platform digital dan layanan pembayaran digital.
Dia mencatat bahwa setiap kali masyarakat menggunakan platform atau layanan digital milik AS, data mereka secara otomatis ditransmisikan ke luar negeri, termasuk melalui layanan cloud atau sistem pembayaran digital.
Namun, dia menekankan bahwa transfer data tersebut bukanlah kewajiban, melainkan pilihan yang dibuat oleh individu yang menggunakan platform digital berbasis AS.
Hafid juga membantah mispersepsi bahwa pemerintah memberikan data pribadi warga Indonesia kepada Amerika Serikat.
“Mispersepsi umum adalah bahwa pemerintah yang memberikan datanya, yang sama sekali tidak benar — bahwa pemerintah akan menukar data 280 juta orang Indonesia. Itu adalah narasi keliru yang merusak pemahaman publik,” tegasnya.
Menurutnya, perjanjian ART tidak melemahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), tetapi justru memberikan kepastian hukum bagi praktik transfer data lintas batas yang telah berjalan. Dengan demikian, transfer data antar negara justru diperkuat dari sudut pandang kerangka hukum melalui perjanjian ART.
“Pilihan untuk mentransfer data dilindungi oleh hukum: pertama, UU PDP, dan kedua, sekarang kerangka hukum perjanjian ART. Jadi malah lebih kuat sekarang, dengan dua kerangka hukum,” jelasnya.
Berita terkait: Transfer data Indonesia-AS tunduk pada hukum data pribadi: menteri
Berita terkait: Indonesia akan bentuk lembaga perlindungan data pribadi independen
Penerjemah: Farhan Arda N, Resinta Sulistiyandari
Editor: M Razi Rahman
Hak Cipta © ANTARA 2026