MK Diminta Larang Keluarga Presiden-Wapres Ikut Pilpres, PKS: Ide Bagus Juga untuk Pilkada

loading…

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyambut baik gugatan UU Pemilu yang melarang keluarga presiden dan atau wakil presiden (wapres) mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyambut baik gugatan UU Pemilu yang melarang keluarga presiden dan atau wakil presiden (wapres) mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres. Diketahui, gugatan itu teregristrasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 81/PUU-XXIV/2026 pada Selasa, 24 Februari 2026.

Menurut dia, gugata tersebut memiliki semangat reformasi untuk melawan praktik KKN. “Ruh gugatan bagus. Sama seperti kita melawan KKN tahun 1998,” ujar Mardani, Sabtu (28/2/2026).

Baca juga: Keluarga Presiden dan Wapres Dilarang Maju Pilpres, PDIP: Tidak Ada Dasar Konstitusinya

Anggota Komisi II DPR RI ini menilai Indonesia terlalu luas untuk dikuasai satu keluarga. “Apalagi saat yang bersangkutan masih menjabat,” ucapnya.

Bahkan, larangan itu tak hanya untuk pilpres melainkan pemilihan kepala daerah (pilkada). Menurut dia, UU Pemilu saat ini masih berpeluang untuk menumbuhkan praktik politik dinasti.

“Bagus bukan cuma untuk Pilpres tapi juga Pilkada. Aturan di UU Pemilu masih relevan. Tapi peluangnya memang ada untuk politik dinasti,” kata Mardani.

Sekadar informasi, dua advokat bernama Raden Nuh dan Dian Amalia menggugat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK melarang keluarga presiden dan atau wakil presiden (wapres) mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

MEMBACA  Rata-rata pelanggan di AS membayar hampir $1000 per tahun untuk langganan streaming

Tinggalkan komentar