Tidak Hanya Ko Erwin, Bendahara Jaringan Narkoba di Mataram Turut Ditangkap! Peranannya Terungkap

Jumat, 27 Februari 2026 – 22:15 WIB

Jakarta, VIVA – Tidak hanya menangkap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin, aparat juga menangkap sosok penting di lingkarannya, yaitu bendahara.

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan telah menangkap Ais Setiawati yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ais diamankan di Mataram pada Kamis, 26 Februari 2026.

“Salah satu DPO-nya juga sudah kami tangkap, namanya Ais yang berperan sebagai bendahara. Kami tangkap di Mataram. Jadi Bareskrim menangkap Koko Erwin kemarin di Sumut, dekat perbatasan Malaysia. Kami amankan satu lagi DPO di Mataram,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Roman Elhaj kepada wartawan pada Jumat, 27 Februari 2026.

Dalam struktur jaringan, Ais disebut berperan sebagai pengelola keuangan. Dia menerima hasil penjualan narkoba dari Anita, istri anggota SPKT Polres Bima Kota Bripka Irfan. Uang itu kemudian disetorkan ke Ko Erwin sebagai bandar utamanya.

Selain itu, Ais juga diketahui pernah hadir dalam satu pertemuan bersama beberapa nama yang sekarang terlibat dalam kasus ini.

“Iya benar (pernah bertemu) di Hotel Marina Inn di Bima, ada Koko Erwin, ada Malaungi, ada Ais, dan Anita,” ujar Roman.

Pertemuan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam penyelidikan kasus dugaan aliran dana dan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang merupakan anak buah dari mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Meskipun disebut punya peran strategis dalam perputaran uang, saat penangkapan di sebuah rumah kontrakan di Mataram, petugas tidak menemukan narkotika.

“Tidak ada barang bukti baru yang ditemukan, hanya HP yang dia bawa,” katanya.

MEMBACA  Motor Baru Honda Lebih Hemat dari BeAT, Harga Dimulai Rp28 Juta

Ponsel yang disita sekarang menjadi fokus penyidik untuk menelusuri komunikasi dan jejak transaksi. Saat ini, Ais sudah dibawa ke Jakarta untuk diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Dia diperiksa secara konfrontir bersama tersangka lain dari berbagai klaster peredaran narkoba. Pemeriksaan itu melibatkan nama-nama yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB, yaitu Irfan, Herman, Yusril, dan Anita. Termasuk juga Ko Erwin dan AKBP Didik yang kasusnya sekarang ditangani Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.

Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat AKBP Didik. Selain berstatus tersangka, dia juga telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sekarang, benang kusut jaringan dan aliran dana terus diurai oleh penyidik, dengan pemeriksaan konfrontir sebagai kunci untuk membuka fakta baru.

Tinggalkan komentar