loading…
Pengacara Roy Suryo dan kawan-kawan, Refly Harun, mempertanyakan kembali pelimpahan berkas kasus ijazah Jokowi ke Kejaksaan. Padahal, polisi belum memeriksa semua ahli yang diajukan oleh pihak Roy Suryo. Foto: Ari Sandita Murti
JAKARTA – Pengacara Roy Suryo dan kawan-kawan, Refly Harun, mempertanyakan kembali pelimpahan berkas kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Kejaksaan. Padahal, polisi belum memeriksa semua ahli yang diajukan oleh pihak mereka.
“Kami menunggu pemanggilan saksi dan ahli yang sudah kami ajukan, termasuk saksi dan ahli untuk tahap ketiga. Tidak tahu bagaimana mekanismenya di Polda Metro Jaya. Surat sudah diterima dan katanya mau dijadwalkan, tapi tiba-tiba berkasnya sudah dilimpahkan,” ujarnya pada Jumat (27/2/2026).
Baca juga: Refly Harun: Pelimpahan Berkas Roy Suryo Cs karena Penyidik Panik
Meski begitu, pihaknya akan mengikuti prosesnya karena Roy Suryo dan kawan-kawan siap dan yakin. Mereka meminta agar kasus ijazah Jokowi dihentikan karena sejak awal prosesnya sudah melanggar aturan hukum.
“Kami mendesak SP3 bukan karena mau restorative justice seperti yang dituduhkan beberapa kelompok yang tidak paham. Alasannya demi hukum, dan sudah terjadi pelanggaran undang-undang sejak awal proses penyelidikan,” kata Refly.
Selain itu, ada dua orang yang kasusnya di-SP3-kan setelah menjadi tersangka, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Padahal, kasusnya belum dicabut dan seharusnya SP3 berlaku untuk semua pihak.
(Jon)