Pengemudi Nekat di Gunung Sahari Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata Tajam dan Plat Nomor Palsu

loading…

Hafiz Mahendra, pengemudi mobil Toyota Calya yang ugal-ugalan sempat menabrak beberapa pengendara motor dan mobil serta berkendara melawan arah di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, kini telah jadi tersangka. Foto/SindoNews

JAKARTA – Polda Metro Jaya telah mengamankan Hafiz Mahendra, pengemudi mobil Toyota Calya ugal-ugalan yang menabrak sejumlah kendaraan dan melawan arah di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Hafiz ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) dan pemalsuan plat nomor.

“Pengemudi udah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam. Selain itu, identitas dari plat nomor kendaraannya juga tidak bisa dilengkapi dan ternyata palsu, jadi ada pemalsuan data,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Jumat (27/2/2026).

Budi menyebutkan kalau saat ini Hafiz sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Menurut Budi, penyidik masih mendalami motif Hafiz membawa sajam didalam mobilnya. “Apakah senjata tajam itu dipakai untuk kegiatan-kegiatan lain, itu masih kita selidiki lebih lanjut,” ujarnya.

Baca juga: Kronologi Pengemudi Mobil Ugal-ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari

Untuk kasus kepemilikan sajam dan pemalsuan plat nomor tersebut, Hafiz bisa dijerat dengan Pasal 307 ayat 1 dan atau Pasal 391 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

MEMBACA  Prabowo Kirim Bunga untuk Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Jokowi

Tinggalkan komentar